kabarins.com – Tim advokasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Lahat, Bursah Zarnubi-Parhan Berza, melaporkan kasus dugaan pelanggaran dan politik uang sistematis, masif dan terstruktur yang terjadi pada Pilkada serentak 27 Juni lalu.
Tim kuasa hukum meminta Bawaslu RI memeriksa kembali dan membatalkan Penetapan Pendahuluan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang menyatakan Laporan Pelapor dalam perkara pelanggaran dan dugaan politik uang tidak memenuhi unsur materil.
Pilkada Kabupaten Lahat Dikotori Politik Uang, Paslon Bursah-Parhan Melapor ke Bawaslu dan DKPP
Tim Advokasi memiliki bukti pelanggaran dan keterangan saksi politik uang di 18 kecamatan dari total 24 kecamatan yang menggelar pemilihan di Kabupaten Lahat. Mereka juga meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa laporan dugaan pelanggaran kode etik dengan memberikan sanksi pemecatan kepada Komisioner Bawaslu Sumsel.
Tim kuasa hukum menyatakan telah terjadi Pemilu yang cacat hukum sehingga hasil dan legitimasinya dipertanyakan. Banyak peristiwa suap, jual beli suara dan janji pemberian barang kepada pemilih secara massif di hampir semua wilayah di Kabupaten Lahat melibatkan struktur perangkat desa hingga pejabat daerah.
“Kami berharap Bawaslu dan DKPP segara menindaklanjuti persoalan ini. Pemilu yang terjadi adalah cacat hukum,” kata kuasa hukum Bursah-Parhan, Herawan SH di Gedung Bawaslu Pusat, Jakarta, Rabu (11/7).
Berdasarkan hasil rekapitulasi akhir Pilkada Kabupaten Lahat yang dirilis KPU, Paslon Bupati dan Wabup Lahat, Cik Ujang SH – H Haryanto SE MM (Cahaya), memenangi pemilihan. Pasangan nomor urut 3 itu berhasil meraih 43,32 persen suara.
Menyusul pasangan Nopran Marjani-Herliansyah 21,80 persen. Pasangan Bursah Zarnubi-Parhan Berza berhasil meraih suara 23,62 persen. Pasangan Purnawarman Kias-Rozi Adiansyah 6,6 persen diikuti pasangan Hapit Padli-Erlansyah Rumsyah 4,94 persen.
“Kami menolak dengan tegas hasil dari praktik politik uang dan kecurangan yang terjadi di Pilkada Lahat,” kata calon wakil bupati Drs Parhan Berza.
Kuasa hukum Brawijaya SH mengatakan laporan ke Bawaslu RI dan DKPP dilakukan setelah laporan mereka di level Kabupaten/Kota dan Provinsi seolah tidak ditanggapi. Padahal mereka telah menyerahkan bukti lengkap termasuk semua data pelanggaran politik uang dan keterangan saksi di 18 kecamatan yang melebihi 50 persen daerah pemilihan.
“Kami ingin mencari keadilan ke Bawaslu dan DKPP yang menurut kami masih memegang prinsip jujur adil,” ujarnya. (arn)
Baca Juga:
Bawaslu Jabar Nyatakan Sudrajat-Ahmad Syaiku Langgar Aturan Debat Pilgub







