Pasaman, Kabarins.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman melaksanakan kegiatan penandatanganan adendum kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Selasa (10/3/2026).
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasaman, Ikram Abdul Haris, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyesuaian administrasi kepegawaian sekaligus upaya memperkuat komitmen para pegawai dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.
Penandatanganan adendum kontrak ini diikuti oleh seluruh PPPK di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman dan disaksikan langsung oleh para pejabat terkait di lingkungan kantor tersebut.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan tertib administrasi kepegawaian sekaligus memperkuat profesionalisme aparatur dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan di bidang pertanahan.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Lidya, menjelaskan bahwa penandatanganan adendum kontrak merupakan bagian dari penyesuaian administrasi yang wajib dipenuhi oleh setiap PPPK.
Baca Juga:Ramadan Penuh Kebersamaan, Wakil Bupati Pasaman Buka Puasa Bersama Wali Nagari dan Ketua Bamus
“Penandatanganan adendum kontrak ini merupakan bentuk penyesuaian administrasi sekaligus penguatan komitmen bagi para PPPK agar dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga kedisiplinan, serta terus meningkatkan kualitas kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Ari Ardianto, menambahkan bahwa pembaruan kontrak tersebut juga menjadi momentum bagi seluruh pegawai untuk terus menjunjung tinggi integritas dalam melaksanakan tugas.
“Melalui penandatanganan adendum kontrak ini diharapkan seluruh PPPK dapat terus meningkatkan profesionalisme, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” jelasnya.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan seluruh PPPK di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja serta memperkuat semangat pengabdian dalam mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat. (*02)
Baca Juga:Perumda Air Minum Tirta Saiyo Pasaman Umumkan Batas Akhir Pembayaran di Loket 17 Maret 2026







