kabarins.com – Surabaya, Polda Jawa Timur menetapkan aktivis Veronica Koman sebagai tersangka provokasi di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur. Veronica dianggap melakukan provokasi dan menyebarkan berita bohong di media sosial.
Veronica Koman Jadi Tersangka Provokasi Mahasiswa Papua di Surabaya
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Antara lain Undang-Undang ITE, Undang-Undang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008. “Ada 4 Undang-Undang kami (sangkakan) lapis.”
Dengan penetapan tersangka Veronica Koman tersebut, Luki mengatakan Polda Jawa Timur akan berkoordinasi dengan Mabes Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Interpol. “Karena saat ini dia lagi ada di luar negeri,” katanya. (epr/tem)
Baca Juga:
Polisi Tahan Tri Susanti Tersangka Kasus Hoaks di Asrama Papua
Merasa Ditipu, Ratusan Warga Papua Sepakat Tak Mau Aksi Lagi
Kapolri Tito Karnavian Ungkap Keterlibatan Asing Dalam Kerusuhan di Papua







