
Jakarta,Kabarins.com — Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi jemaah haji dari lonjakan biaya penerbangan pada musim haji 2026. Kenaikan yang dipicu oleh harga avtur dan fluktuasi nilai tukar dipastikan tidak akan dibebankan kepada masyarakat.
Menteri Haji dan Umrah, Moch. Irfan Yusuf, mengungkapkan bahwa tekanan biaya pada sektor penerbangan haji tahun ini cukup signifikan. Dua maskapai utama, Garuda Indonesia dan Saudi Airlines, telah mengajukan penyesuaian biaya dengan total mencapai triliunan rupiah.
Baca juga:Menyemai Inspirasi Generasi Bangsa Lewat Program Istana untuk Sekolah
Garuda Indonesia mengusulkan kenaikan sebesar Rp974,8 miliar, sementara Saudi Airlines sebesar Rp802,8 miliar. Secara keseluruhan, total biaya penerbangan haji melonjak dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun, atau naik sekitar Rp1,77 triliun.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Irfan menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan tegas agar kenaikan biaya tersebut tidak dibebankan kepada jemaah.
Sebagai langkah antisipatif, Kementerian Haji dan Umrah kini tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung serta pihak terkait guna memastikan aspek legalitas pembiayaan, termasuk kemungkinan status force majeure atas kenaikan tersebut.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, biaya penerbangan merupakan bagian dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sementara itu, biaya operasional petugas kloter tetap ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah berharap, melalui pembahasan bersama DPR, dapat segera disepakati skema pembiayaan yang tepat untuk menutup selisih Rp1,77 triliun tanpa memberatkan jemaah.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk menjaga aksesibilitas ibadah haji, sekaligus memastikan keberlanjutan layanan di tengah dinamika ekonomi global.(*01L)
Baca juga:STNK Bisa Diperpanjang Tanpa KTP Pemilik Lama, Korlantas Siapkan Berlaku Nasional di 2026




