
Jakarta,Kabarins.com—Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/4/2026), menjadi momentum bersejarah bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Keputusan ini disambut haru dan penuh rasa syukur oleh berbagai pihak, salah satunya JALA PRT yang selama ini konsisten mengawal perjuangan tersebut.
Baca juga: BBPMP Sumbar Raih Peringkat Dua Satker Informatif pada Penghargaan Kemendikdasmen 2025
Koordinator nasional JALA PRT, Lita Anggraini, mengungkapkan bahwa pengesahan ini merupakan hasil perjuangan panjang selama lebih dari dua dekade.
“Puji syukur kepada Allah SWT. Hari ini menjadi tonggak penting setelah 22 tahun kami berjuang dengan berbagai kesulitan—aksi, lobi, hingga kampanye—semua dilakukan demi terwujudnya undang-undang ini,” ujar Lita.
Ia menegaskan bahwa kehadiran UU PPRT menjadi babak baru dalam upaya menghadirkan keadilan serta kesejahteraan bagi pekerja rumah tangga, yang selama ini kerap bekerja tanpa perlindungan memadai.
Menurutnya, pekerja rumah tangga memiliki peran strategis sebagai pekerja perawatan (care workers) yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional, meskipun sering kali tidak mendapatkan pengakuan yang layak.
“Ini awal dari perubahan menuju kehidupan yang lebih baik, lebih bermartabat, dan adanya pengakuan nyata terhadap kontribusi pekerja rumah tangga bagi negara,” tegasnya.
Baca juga:Prabowo Terima Dudung di Istana, Bahas Strategi Pertahanan Hadapi Geopolitik Global
Lebih lanjut, Lita menilai UU ini juga menjadi langkah penting untuk menghapus berbagai bentuk ketidakadilan yang selama ini terjadi, mulai dari bias gender, kelas, hingga stigma sosial yang melekat pada profesi pekerja rumah tangga.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pengesahan undang-undang bukanlah akhir dari perjuangan. Tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan.
“Perjalanan masih panjang. Kita harus terus mengawal kebijakan turunan agar manfaat undang-undang ini benar-benar dirasakan oleh para pekerja rumah tangga,” tambahnya.
Pengesahan UU PPRT ini juga memiliki makna simbolis karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh Internasional.
Momentum ini dinilai sebagai bentuk pengakuan bahwa pekerja rumah tangga merupakan bagian penting dari pekerja yang memiliki hak, perlindungan, dan martabat yang harus dijunjung tinggi.
“Ini kemenangan bersama, terutama bagi perempuan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia,” pungkas Lita.(*01L)




