Polisi Gagalkan Penyelundupan 32 Paket Ganja di Jalintas Sumatera Pasaman

Petugas Satresnarkoba Polres Pasaman memperlihatkan barang bukti 32 paket besar diduga ganja yang berhasil diamankan dari seorang pelaku di kawasan Petok, Nagari Panti Selatan, Kecamatan Panti, Pasaman, Kamis (21/5/2026) malam. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang melarikan diri saat proses penangkapan.

Pasaman, Kabarins.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika jenis ganja di Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan–Bukittinggi. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 32 paket besar ganja dan mengamankan seorang pria berinisial A (42), warga Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Penangkapan berlangsung di Kampung Petok, Jorong Petok, Nagari Panti Selatan, Kecamatan Panti, Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 22.50 WIB. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial Am berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Pasaman melalui Satresnarkoba menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa 32 paket besar diduga ganja yang dibungkus lakban coklat. Barang haram tersebut dibawa menggunakan sepeda motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor polisi dan disamarkan di dalam dua karung plastik serta dua kantong plastik hitam.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika personel Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman tengah membawa dua tersangka kasus sabu dari wilayah Rao menuju Mapolres Pasaman di Lubuk Sikaping.

Saat melintas di kawasan Kauman, petugas mencurigai dua pria yang berboncengan sepeda motor dengan membawa muatan besar tertutup plastik hitam. Karena keterbatasan personel, polisi memilih membuntuti kendaraan tersebut sambil berkoordinasi dengan tim lain untuk melakukan pencegatan.

Baca Juga:Dua Terduga Pengedar Shabu Diciduk di Rao Selatan, Polisi Sita Puluhan Paket Siap Edar 

Kecurigaan aparat semakin kuat setelah kedua pria itu beberapa kali memperlambat laju kendaraan, seolah menyadari tengah dibayangi petugas. Setibanya di kawasan Petok, pengendara sepeda motor mendadak menepi.

Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penyergapan. Namun pengendara motor tiba-tiba memacu kendaraan hingga penumpang yang dibonceng terjatuh bersama seluruh barang bawaan.

“Petugas langsung mengamankan penumpang yang terjatuh, sementara anggota lainnya melakukan pengejaran terhadap pengendara yang melarikan diri,” ungkap pihak kepolisian.

Sekitar 20 meter dari lokasi awal, polisi menemukan sepeda motor pelaku dalam kondisi tergeletak di pinggir kolam ikan. Meski demikian, pelaku berinisial Am berhasil kabur menuju area gelap dan perkebunan di sekitar lokasi kejadian.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka A mengakui barang yang mereka bawa merupakan narkotika jenis ganja. Polisi selanjutnya menghadirkan perangkat nagari setempat sebagai saksi dalam proses pengamanan dan penyitaan barang bukti.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman guna proses hukum lebih lanjut. Polisi menduga keduanya merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja lintas provinsi yang memanfaatkan Jalinsum sebagai jalur distribusi menuju wilayah Sumatera Barat. (*02)

Baca Juga:Dari Pasaman ke Panggung Sumbar, Kepala SPI Termuda Perumda Tirta Saiyo, Buktikan Anak Muda Mampu Memimpin