Pasaman, Kabarins.com — Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman menjatuhkan vonis bersalah kepada Ilman Suhdi alias Menek dalam perkara penganiayaan yang menyita perhatian publik. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Rabu (17/6/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1). Atas perbuatannya, Ilman Suhdi dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.
Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban, Nenek Saudah, sebesar Rp3,7 juta. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di bawah pengamanan ketat. Ratusan warga dari kedua belah pihak, baik keluarga terdakwa maupun korban, hadir untuk mengikuti jalannya persidangan. Antusiasme masyarakat menunjukkan tingginya perhatian terhadap kasus yang sebelumnya menjadi sorotan publik tersebut.
Baca Juga:Bupati Welly: Transparansi Perlu, jangan Sampai Dana Nagari Berujung Masalah Hukum
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nelsa Fadilah, mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Meski demikian, tim JPU masih akan mempelajari putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami menghormati putusan majelis hakim. Untuk langkah selanjutnya, kami masih menyatakan pikir-pikir dan akan mempertimbangkan upaya banding dalam waktu tujuh hari ke depan,” ujar Nelsa usai persidangan.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa menggunakan Pasal 458 Ayat (1) jo Pasal 17 tentang tindak pidana merampas nyawa orang lain dengan tuntutan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.
Di sisi lain, Penasehat Hukum terdakwa, Muhammad Doni, SH, juga menyatakan masih mempertimbangkan sikap atas putusan tersebut. Menurutnya, tim kuasa hukum akan terlebih dahulu mempelajari salinan putusan yang telah dibacakan majelis hakim.
“Kami juga menyatakan pikir-pikir. Namun sejak pembacaan nota pembelaan, kami telah menilai bahwa perkara ini lebih tepat dikualifikasikan sebagai pelanggaran Pasal 466 Ayat (1),” kata Muhammad Doni. (*02)
Baca Juga:Sambut 1 Muharram 1448 H, ASN Pasaman Ikuti Wirid Akbar dan Doa Bersama di Islamic Center





