Pasaman, Kabarins.com – Rapat Paripurna DPRD Pasaman yang mengagendakan penyampaian jawaban Bupati Pasaman atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta penandatanganan nota kesepakatan, Senin (22/6/2026), tertunda berjam-jam akibat minimnya kehadiran anggota dewan.
Padahal, agenda tersebut merupakan salah satu rapat strategis dan krusial dalam tahapan pembahasan pertanggungjawaban keuangan daerah. Namun hingga sore hari, rapat yang dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WIB itu belum juga dapat dilaksanakan karena jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum.
Dari Pantauan Terlihat Bupati Pasaman Beserta OPD telahadir. Serta menunjukkan hanya segelintir anggota dewan yang terlihat berada didalam gedung DPRD Pasaman. sehingga jalannya sidang paripurna tidak dapat dilanjutkan sesuai ketentuan karena tidak memenuhi kuorom.
Kondisi tersebut memunculkan sorotan terhadap tingkat kedisiplinan dan komitmen anggota legislatif dalam menghadiri agenda-agenda penting yang berkaitan langsung dengan pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah.
Sekretaris DPRD Pasaman, Dedi, membenarkan bahwa hingga waktu yang telah ditentukan, jumlah anggota dewan yang hadir belum mencukupi untuk memenuhi kuorum.
“Memang sampai saat ini kuorum belum tercapai. Kita masih menunggu. Kalau sampai batas waktu yang ditentukan tetap tidak memenuhi syarat, kemungkinan rapat paripurna akan ditunda,” ujar Dedi saat dikonfirmasi media ini.
Menurutnya, pihak sekretariat telah menyampaikan undangan dan jadwal rapat kepada seluruh anggota DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.
Tertundanya rapat paripurna ini menjadi perhatian karena agenda yang dibahas menyangkut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, yang merupakan instrumen penting dalam menilai kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan publik.
Hingga berita ini diturunkan, rapat paripurna DPRD Pasaman masih belum dimulai dan pihak sekretariat masih menunggu kepastian kehadiran anggota dewan agar kuorum dapat terpenuhi.(*02)





