HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Bupati Welly Suhery Serahkan Remisi ke 78 Warga Binaan Rutan Lubuk Sikaping

Pasaman, Kabarins.com — Sebanyak 78 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Lubuk Sikaping menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Penyerahan remisi menjadi salah satu rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Pasaman. Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Pasaman Welly Suhery, Wakil Bupati Pasaman H. Parulian Dalimunthe, Sekretaris Daerah Pasaman Yudesri, Ketua DPRD Pasaman Nelfri Asfandi, unsur Forkopimda, serta sejumlah pejabat terkait.

Kepala Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping, Resman Hafi, mengatakan pihaknya mengusulkan sebanyak 83 WBP untuk memperoleh remisi umum. Setelah melalui proses dan verifikasi sesuai ketentuan, sebanyak 78 WBP dinyatakan menerima remisi pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

“Dari 83 warga binaan yang kami usulkan, sebanyak 78 orang mendapatkan remisi umum pada tahun ini,” ujar Resman Hafi.

Rincian remisi yang diberikan terdiri dari 11 orang menerima pengurangan masa pidana selama satu bulan, 17 orang selama dua bulan, 29 orang selama tiga bulan, 15 orang selama empat bulan, tiga orang selama lima bulan, dan tiga orang memperoleh remisi selama enam bulan.

Resman menjelaskan, pemberian remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, menaati peraturan, serta mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Menurutnya, remisi menjadi momentum yang sangat dinantikan warga binaan, terutama karena diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Hari ini merupakan hari yang ditunggu-tunggu oleh warga binaan kami. Mereka mendapatkan pengurangan masa hukuman bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia,” katanya.

Baca Juga:HUT RI ke-81, Bupati Pasaman Anjangsana dan Beri Penghormatan kepada Veteran

Dalam kesempatan tersebut, terdapat seorang WBP yang memperoleh remisi dua bulan dan langsung memenuhi syarat untuk bebas. Proses administrasi dan persyaratan pembebasan warga binaan tersebut langsung diurus pada hari yang sama.

Resman berharap remisi yang diterima dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik. Masa menjalani pidana, katanya, hendaknya dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat.

“Jadikan masa pembinaan ini sebagai kesempatan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik, lebih mandiri, dan bermanfaat bagi keluarga maupun masyarakat,” pesannya.

Sementara itu, Bupati Pasaman Welly Suhery dalam kegiatan tersebut membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dalam amanat tersebut disampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan sekaligus bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan.

Bupati Welly mengatakan, remisi menjadi momentum yang sangat dinantikan oleh warga binaan setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Ini adalah momentum yang ditunggu-tunggu seluruh warga binaan untuk mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81,” kata Welly.

Ia mengajak para penerima remisi untuk tidak menjadikan masa lalu sebagai penghalang dalam menatap masa depan. Sebaliknya, pengalaman selama menjalani masa pembinaan hendaknya dijadikan pelajaran sekaligus titik balik untuk membangun kehidupan yang lebih baik.

“Jadikan masa binaan ini sebagai titik balik untuk menjadi lebih baik dan lebih bermanfaat. Gunakan kesempatan ini untuk menatap masa depan dengan penuh harapan,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Pasaman, lanjutnya, mendukung pelaksanaan pembinaan yang humanis dan produktif di Rutan Lubuk Sikaping. Dengan pembinaan yang berkelanjutan, para warga binaan diharapkan mampu kembali ke keluarga dan masyarakat dengan membawa perubahan positif serta menjadi pribadi yang lebih mandiri dan bertanggung jawab.

Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi simbol adanya kesempatan untuk memperbaiki diri. Kemerdekaan diharapkan dapat dimaknai sebagai semangat untuk bangkit dari kesalahan, menata kembali masa depan, dan kembali memberikan manfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara. (*02)

Baca Juga:Ketua DPRD Pasaman Ajak Masyarakat Jadikan HUT RI ke-81 Momentum Perkuat Persatuan dan Gotong Royong