Sekitar 50 Massa Aksi Desak Kejati Sumbar Jelaskan Perkembangan Laporan CV Putra YLM

PADANG, Kabarins.com — Desakan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat membuka secara terang perkembangan penanganan dugaan persoalan hukum yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan CV Putra YLM kembali mencuat.

Sekitar 50 mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Garda Pengawal Norma (GPN) Sumatera Barat, Lentera Institute, dan Mahasiswa Peduli HAM (MPH) Sumatera Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sumbar, Rabu (16/9/2026).

Massa mempertanyakan sejauh mana penanganan laporan yang menurut mereka telah disampaikan sejak 2024. Mereka mendesak aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai status dan perkembangan laporan tersebut, khususnya terkait dugaan persoalan perpajakan serta dampak lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan CV Putra YLM.

Dalam aksi itu, massa membentangkan spanduk berukuran besar bertuliskan, “ADILI CV PUTRA YLM: PENGGELAP PAJAK, PERUSAK LINGKUNGAN.”

Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan massa aksi dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum terhadap perusahaan.

Dari 2024 Dipersoalkan, Kini Kembali Ditagih Kejelasannya

Perwakilan massa, Putra, mengatakan pihaknya mempertanyakan perkembangan laporan yang disebut telah ditangani sejak 2024.

“Dari 2024 sudah ada laporan, tetapi sampai sekarang kami masih mempertanyakan bagaimana perkembangan kasus ini dan bagaimana kejelasannya,” ujar Putra saat aksi.

Sorotan terhadap aktivitas CV Putra YLM bukan persoalan yang sama sekali baru. Dokumen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengenai pengawasan tahun 2024 mencatat CV Putra YLM sebagai salah satu objek pengawasan bidang pertambangan pada 26 Maret 2024.

Baca Juga:Hadirkan Tausiah Ustadz Khairul Anam dari Riau, Maulid Nabi 1448 H di Simpang Tigo dan Muaro Tolang, Momentum Perkuat Ukhuwah dan Akhlak Mulia

Pada tahun yang sama, Pemprov Sumbar juga menyatakan tiga perusahaan pemegang IUP di kawasan Jalan Nasional Air Dingin, Kabupaten Solok, termasuk CV Putra YLM, direkomendasikan untuk menghentikan sementara operasionalnya setelah evaluasi bersama Inspektur Tambang Kementerian ESDM. Menurut keterangan Pemprov ketika itu, penghentian berkaitan dengan kewajiban pengelolaan lingkungan yang belum dijalankan.

Fakta tersebut membuat tuntutan massa pada 2026 kembali mengarah pada satu pertanyaan utama: sejauh mana persoalan yang pernah menjadi perhatian pemerintah tersebut telah ditindaklanjuti secara hukum?

Dugaan Pajak Ratusan Juta Ikut Dipersoalkan

Selain aspek lingkungan, massa juga menyoroti dugaan persoalan perpajakan yang dikaitkan dengan CV Putra YLM.

Dalam audiensi dengan pihak Kejati Sumbar, massa mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan kewajiban pajak perusahaan yang nilainya sekitar hampir Rp1 Miliar.

Angka tersebut masih merupakan informasi yang disampaikan massa dalam audiensi dan memerlukan verifikasi dari instansi berwenang serta dokumen perpajakan sebelum dapat dinyatakan sebagai kerugian atau kewajiban pajak yang telah terbukti secara hukum.

Sebelumnya, penanganan dugaan persoalan pajak dan reklamasi yang dikaitkan dengan CV Putra YLM juga pernah diberitakan sebagai laporan masyarakat kepada Kejati Sumbar. Pada Januari 2025, Kejati Sumbar melalui pejabatnya menyebut laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan penyelidik telah memeriksa sejumlah saksi serta ahli.

Karena itu, aksi mahasiswa pada 16 September 2026 pada dasarnya kembali menempatkan transparansi perkembangan penanganan perkara sebagai persoalan yang mereka tuntut dari aparat penegak hukum.

Rumah Warga dan Kerusakan Lingkungan Disorot

Persoalan lain yang dibawa dalam aksi adalah dugaan dampak aktivitas pertambangan terhadap masyarakat sekitar.

Massa menyampaikan adanya rumah warga yang diduga tertimbun akibat aktivitas pertambangan yang mereka kaitkan dengan perusahaan tersebut.

Klaim mengenai penyebab tertimbunnya rumah, tingkat kerusakan, serta hubungan langsung dengan kegiatan pertambangan tentu membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan lapangan, dokumen teknis, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan instansi terkait.

Sebab, dalam perkara lingkungan dan pertambangan, persoalan tidak hanya menyangkut aktivitas perusahaan, tetapi juga kewajiban pengelolaan lingkungan, reklamasi, keselamatan, dampak terhadap masyarakat, serta kepatuhan terhadap perizinan yang berlaku.

Kejati Diminta Jangan Biarkan Persoalan Menggantung

Setelah menyampaikan aspirasi, sejumlah perwakilan massa diterima untuk melakukan audiensi dengan pihak Kejati Sumbar.

Menurut keterangan massa, dalam pertemuan tersebut mereka memperoleh penjelasan mengenai proses penanganan laporan terkait CV Putra YLM.

Massa juga mengaku mendapat komitmen untuk dilakukan pertemuan lanjutan secara lebih intensif. Mereka menyatakan akan membawa sejumlah bukti autentik, baik berupa dokumen administrasi maupun bukti yang berkaitan dengan lokasi dan aktivitas pertambangan.

Bagi massa, persoalan tersebut tidak cukup berhenti pada audiensi dan janji pertemuan.

Mereka meminta setiap laporan dan bukti yang disampaikan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang transparan sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas apakah terdapat pelanggaran hukum, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana status penanganannya.

Ricky menegaskan massa akan terus mengawal proses tersebut.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntutan kami dipenuhi. Kalau janji tersebut tidak dipenuhi, kami akan melakukan konsolidasi kembali dan turun dengan massa yang lebih besar,” tegasnya.

Aksi kemudian ditutup dengan seruan “Hidup Rakyat”, “Hidup Mahasiswa”, dan “Hidup Masyarakat Sumatera Barat”, sebelum massa membubarkan diri.

Dengan adanya aksi tersebut, bola kini berada pada aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan yang terukur mengenai perkembangan penanganan laporan.

Masyarakat tentu berhak mengetahui apakah laporan yang disebut telah masuk sejak 2024 masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan, penyelidikan, atau telah mengalami perkembangan lain. (*02).

Baca Juga:RSUD TIB Perkuat Pemantauan Kasus ISPA di Tengah Kabut Asap, Warga Diimbau Waspadai Dampak Kesehatan