Kejari Pasaman dan BPJS Ketenagakerjaan Evaluasi Pelaksanaan Gugatan Sederhana

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Hendi Arifin, S.H., M.H., bersama jajaran mengikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Gugatan Sederhana serta Penyerahan Hasil Gugatan Sederhana yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan di Bukittinggi, Kamis (17/9/2026).

Pasaman, Kabarins.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman menghadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Gugatan Sederhana serta Penyerahan Hasil Gugatan Sederhana yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Kamis (17/9/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas proses persidangan gugatan sederhana terkait piutang PT Silvia Dharma Mandiri pada Pengadilan Negeri Pasaman.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Hendi Arifin, S.H., M.H., hadir bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rizki Syahbana Amin Harahap, S.H., M.H., jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Pasaman.

Baca Juga:DPRD Pasaman Gelar Paripurna Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi, Dilanjutkan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama

Dalam pertemuan tersebut, dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan gugatan sederhana yang telah berjalan. Kegiatan juga dirangkaikan dengan penyampaian serta penyerahan hasil dari proses gugatan yang telah dilaksanakan.

Monitoring dan evaluasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan tugas di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berjalan secara tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Pasaman bersama BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat koordinasi dalam mendukung penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan BPJS Ketenagakerjaan.

Koordinasi dan evaluasi secara berkala diharapkan dapat mendukung penyelesaian permasalahan hukum secara terukur, sekaligus memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:Peduli Kesehatan Masyarakat, Kapolres Pasaman Bersama Forkopimda Bagikan 2.500 Masker di Lubuk Sikaping