Pasaman, Kabarins.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian jawaban Bupati Pasaman atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2026, sekaligus penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama. Selasa (15/9/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Forum ini menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan dan tanggapan atas berbagai pandangan, masukan, serta catatan yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan perubahan anggaran daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasaman, Staf Ahli Bupati, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur terkait lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Nelfri Asfandi, menyampaikan bahwa rapat paripurna merupakan bagian dari mekanisme pembahasan kebijakan daerah yang dilaksanakan antara DPRD dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pandangan umum fraksi-fraksi memiliki peran penting dalam proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Berbagai masukan, pertanyaan, dan catatan yang disampaikan menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan sekaligus melakukan penyempurnaan terhadap rancangan anggaran.
Sementara itu, Bupati Pasaman Welly Suheri, S.T., menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pasaman.

Dalam penyampaiannya, Bupati menegaskan bahwa setiap masukan dan catatan yang disampaikan fraksi-fraksi merupakan bagian penting dalam proses pembahasan Perubahan APBD. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen agar penyusunan dan pelaksanaan anggaran dilakukan secara transparan, terukur, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jawaban pemerintah daerah tersebut sekaligus menjadi bahan dalam melanjutkan tahapan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 antara eksekutif dan legislatif.
Pembahasan perubahan APBD diarahkan untuk memastikan pengalokasian anggaran tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan pelayanan publik, keberlanjutan pembangunan, serta program dan kegiatan yang menjadi prioritas bagi masyarakat Kabupaten Pasaman.
Usai penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama. Penandatanganan tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian proses pembahasan dan penyempurnaan kebijakan anggaran daerah Tahun Anggaran 2026.
Nota Kesepakatan Bersama tersebut menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Pasaman dalam melanjutkan proses pembahasan anggaran secara bersama-sama dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, serta kepentingan masyarakat.
Melalui pembahasan yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif tersebut, Perubahan APBD Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat, sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Rangkaian pembahasan tersebut juga menjadi bagian dari upaya bersama pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan kebijakan anggaran yang ditetapkan memiliki dasar perencanaan yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pasaman.(*02).
Baca Juga:RSUD TIB Perkuat Pemantauan Kasus ISPA di Tengah Kabut Asap, Warga Diimbau Waspadai Dampak Kesehatan





