SAWAHLUNTO, Kabarins.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sawahlunto mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di halaman parkir Hotel Parai City Garden, Kelurahan Aur Mulyo, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto, Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial IFA alias Isan (21) dan FNR alias Abi (20). Keduanya diketahui berstatus pelajar/mahasiswa dan berasal dari Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar.
Penangkapan bermula dari pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Sawahlunto. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat kelurahan dan masyarakat setempat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu, sejumlah plastik klip bening, serta satu buah kaca pirek. Barang-barang tersebut ditemukan di dalam kotak rokok merek Sampoerna Mild berwarna putih-merah yang tersimpan di dalam tas hitam milik FNR.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 3867 SAN milik FNR dan satu unit telepon genggam iPhone 12 Pro berwarna abu-abu milik IFA.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pemuda tersebut mengaku sebagai pengguna sabu. Keduanya juga menyampaikan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan milik mereka.
Meski demikian, kepolisian tetap melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan peran serta keterlibatan masing-masing dalam dugaan tindak pidana narkotika tersebut.
Setelah diamankan, kedua pemuda beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna kepentingan penyidikan.
Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ary Andre JR menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Sawahlunto dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengingatkan bahwa upaya pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Peran keluarga, lingkungan sosial, dan lembaga pendidikan dinilai penting dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Polres Sawahlunto mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Melalui kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan upaya menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari narkoba dapat terus diperkuat. (02)





