Terungkap dari Pengakuan Korban, Polres Pasaman Barat Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak

Avatar photo
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia 7 tahun di Mapolres Pasaman Barat, Selasa (3/11/2026).

PASAMAN BARAT, Kabarins.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pria berinisial IS (32), yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun. Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penangkapan terduga pelaku. IS diamankan setelah sebelumnya diserahkan oleh pihak keluarga bersama warga setempat ke Polres Pasaman Barat, Minggu (1/11/2026), sekitar pukul 07.20 WIB.

Kasat Reskrim menjelaskan, pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan terduga pelaku guna menghindari terjadinya aksi main hakim sendiri sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sebelumnya, yang bersangkutan sempat diamankan oleh pihak keluarga bersama warga sekitar,” ujar Iptu A. Agung saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (3/11/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Minggu (1/11/2026), sekitar pukul 05.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Jorong Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.

Berdasarkan keterangan sementara, kejadian bermula pada Sabtu (31/10/2026) malam. Saat itu, korban ikut bersama ibunya untuk menjemput seorang rekan kerja di kawasan Jorong Ophir Barat.

Karena ibu korban telah mengenal dekat istri terduga pelaku, korban kemudian meminta izin untuk menginap di rumah kontrakan tersebut.

Pada Minggu dini hari, ketika istri dan kedua anak terduga pelaku sedang tidur di dalam kamar, sementara korban tidur di ruang tamu, IS diduga mendatangi korban yang tengah terlelap.

“Terduga pelaku diduga membuka pakaian korban dan melakukan tindakan pelecehan seksual. Korban yang terbangun merasa ketakutan, kemudian berteriak dan menangis,” jelas Kasat Reskrim.

Mendengar tangisan tersebut, istri terduga pelaku terbangun dan mendapati korban dalam kondisi ketakutan. Korban kemudian meminta agar segera diantar pulang karena merasa tidak nyaman berada di dekat terduga pelaku.

Setelah diantar pulang, korban langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, ibu korban bersama suaminya mendatangi kediaman terduga pelaku.

Baca Juga:Kejari Pasaman Sita Dua Aset dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Nagari, Kerugian Negara Ditaksir Rp3,8 Miliar

Di hadapan keluarga dan warga setempat, IS disebut mengakui perbuatannya. Warga bersama pihak keluarga kemudian mengamankan yang bersangkutan sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan.

Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan, memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, serta meminta keterangan korban dengan pendampingan orang tua dan Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan melakukan pemeriksaan visum et repertum untuk kepentingan penyidikan.

“Untuk memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap korban, kami juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta psikolog guna memberikan pendampingan psikologis,” tambahnya.

Atas dugaan perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polres Pasaman Barat menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak. (02)