Padang, Kabarins.com — Akses masyarakat terhadap pengelolaan hutan di Sumatera Barat (Sumbar) mencapai 357.977 hektare hingga akhir 2024. Di tengah potensi tersebut, pemahaman masyarakat terhadap aturan dan mekanisme pengelolaan hutan secara legal menjadi penting agar sumber daya hutan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
Isu itu menjadi perhatian Anggota DPRD Sumbar Fraksi Gerindra, Verry Mulyadi, saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial di Batu Gadang, Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang. Hadir sekitar 200 masyarakat dalam kegiatan tersebut.
Verry yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbar tersebut mendorong masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar kawasan hutan, memahami peluang memperoleh akses pengelolaan hutan melalui skema perhutanan sosial. Dengan adanya legalitas, masyarakat diharapkan dapat mengelola hutan kemasyarakatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui sosialisasi ini, kita ingin masyarakat memahami bahwa pengelolaan hutan memiliki aturan dan mekanisme yang harus diikuti. Masyarakat perlu mengetahui bagaimana memperoleh akses legal agar hutan bisa dikelola secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat bagi kehidupan mereka,” ujar Verry.
Menurutnya, sosialisasi perda tidak sebatas memperkenalkan produk hukum daerah, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam mengelola kawasan hutan. Pengetahuan tersebut diperlukan agar masyarakat memahami prosedur yang harus ditempuh sebelum memanfaatkan kawasan hutan melalui program perhutanan sosial.
Verry menilai, akses legal perlu diikuti pemahaman tentang tata kelola hutan yang baik. Pengelolaan harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan sehingga manfaat ekonomi yang diperoleh masyarakat tidak mengabaikan fungsi ekologis kawasan hutan.
Akses Ratusan Ribu Hektare
Data Kementerian Kehutanan menunjukkan, hingga 31 Desember 2024, realisasi pemberian akses kelola perhutanan sosial di Sumbar mencapai 357.977 hektare. Sementara itu, luas areal yang tercantum dalam Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) mencapai 754.070,31 hektare.
Data tersebut memperlihatkan besarnya cakupan areal yang berkaitan dengan program perhutanan sosial di Sumbar. Namun, luas areal indikatif tidak serta-merta berarti seluruh kawasan tersebut telah memperoleh persetujuan pengelolaan oleh masyarakat.
Secara nasional, hingga akhir 2024, pemerintah telah memberikan akses pengelolaan perhutanan sosial seluas 7.968.700,66 hektare kepada 1.361.581 kepala keluarga melalui 9.967 surat keputusan. Program tersebut mencakup skema hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan, dan hutan adat.
Angka itu menunjukkan bahwa perhutanan sosial menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk memperluas akses masyarakat terhadap sumber daya hutan melalui mekanisme yang diatur pemerintah.
Bagi Sumbar, implementasi kebijakan tersebut memiliki landasan hukum melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial. Perda yang ditetapkan pada 21 Mei 2024 itu menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan para pihak untuk mendukung pengelolaan perhutanan sosial yang adil, setara, inklusif, lestari, dan berkelanjutan.
Regulasi tersebut mengatur sejumlah aspek, mulai dari persetujuan dan pengelolaan perhutanan sosial, fasilitasi pengelolaan, percepatan pengembangan usaha, hak dan kewajiban, larangan, hingga pembinaan, pengawasan, pengendalian, serta pendanaan.


Libatkan Dinas Kehutanan
Dalam sosialisasi tersebut, Verry menghadirkan Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Ferdinal Asmin, sebagai narasumber. Keterlibatan instansi teknis diharapkan membantu masyarakat memahami kebijakan pemerintah daerah beserta mekanisme pelaksanaan perhutanan sosial.
Pembahasan mengenai perhutanan sosial tidak hanya menyangkut akses terhadap kawasan hutan, tetapi juga bagaimana pengelolaan dilakukan sesuai aturan dan potensi usaha masyarakat dapat dikembangkan secara berkelanjutan.
Perda Nomor 1 Tahun 2024 juga menempatkan pengembangan usaha perhutanan sosial sebagai bagian dari ruang lingkup pengaturannya. Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan ini berkaitan dengan upaya memperkuat kapasitas masyarakat dalam mengelola sumber daya hutan sekaligus menjaga kelestariannya.
Verry berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat Batu Gadang dan sekitarnya mengenai pentingnya legalitas dalam pengelolaan hutan kemasyarakatan.
Verry Mulyadi menambahkan, pemahaman terhadap regulasi menjadi langkah penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui adanya peluang mengelola hutan, tetapi juga memahami prosedur dan tanggung jawab yang menyertainya.
Kegiatan itu turut dihadiri unsur Kodim 0312 dan masyarakat setempat. Sosialisasi menjadi bagian dari upaya memperkenalkan regulasi perhutanan sosial agar masyarakat mengetahui jalur pengelolaan hutan yang sesuai ketentuan.(02)





