LUBUK ALUNG, Kabarins.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Padang Pariaman mengamankan delapan perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu dalam operasi penertiban penyakit masyarakat (pekat), Sabtu hingga Minggu (7–8/11/2026).
Dari delapan perempuan yang terjaring dalam operasi tersebut, dua di antaranya diketahui masih berusia di bawah umur.
Operasi penertiban menyasar sejumlah tempat karaoke yang tidak memiliki izin serta kedai tuak di wilayah Kecamatan Lubuk Alung. Langkah tersebut dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas hiburan malam di lingkungan mereka.
Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Padang Pariaman, Rifki Monrizal, menjelaskan bahwa petugas melakukan penyisiran di dua lokasi utama, yakni Nagari Lubuk Alung dan Nagari Balah Hilir.
Dalam penyisiran pertama di kawasan Nagari Lubuk Alung, petugas mengamankan dua perempuan pemandu lagu. Selanjutnya, operasi dilanjutkan ke Nagari Balah Hilir dan kembali mengamankan enam orang lainnya.
“Dari delapan perempuan pemandu lagu itu, dua di antaranya anak di bawah umur,” ujar Rifki.
Selain mengamankan delapan perempuan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol dari berbagai jenis, termasuk bir dan tuak, yang diperjualbelikan di lokasi penertiban.
Seluruh perempuan yang terjaring razia kemudian dibawa ke Markas Satpol PP Padang Pariaman untuk menjalani pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Khusus terhadap dua anak yang masih di bawah umur, Rifki menegaskan bahwa pihaknya akan mengedepankan prinsip perlindungan anak dengan melibatkan instansi terkait.
“Untuk identitas mereka kami rahasiakan. Kami juga langsung berkoordinasi dengan pihak nagari, camat, serta Dinas Sosial dan Unit PPA untuk pendampingan dan pembinaan khusus,” tegasnya.
Rifki menambahkan, Satpol PP Damkar Padang Pariaman akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan penertiban secara berkala. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah kembali beroperasinya tempat-tempat usaha tanpa izin yang dinilai meresahkan masyarakat.
Ia juga mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan serta aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.(02)





