PADANG, Kabarins.com – Hak konsumen tidak boleh diabaikan. Di tengah maraknya peredaran berbagai produk dan aktivitas perdagangan, masyarakat perlu memahami haknya agar tidak dirugikan oleh pelaku usaha. Pesan inilah yang disampaikan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Yasin, STP, saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tersebut berlangsung di SMPIT Madinah Al Fatih, Nagari Gadur, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (7/11/2026). Sebanyak 100 peserta dari berbagai nagari di Padang Pariaman mengikuti kegiatan yang menjadi ruang edukasi sekaligus dialog antara wakil rakyat dan masyarakat.
Perda yang disosialisasikan adalah Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Muhammad Yasin yang juga menjabat Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Sumbar menegaskan bahwa regulasi tersebut memiliki peran penting dalam menciptakan hubungan perdagangan yang adil antara konsumen dan pelaku usaha.
Menurut Muhammad Yasin, lahirnya Perda Nomor 21 Tahun 2018 dilatarbelakangi kebutuhan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Sebab, dalam aktivitas jual beli, konsumen memiliki hak yang wajib dihormati dan diperhatikan oleh setiap pelaku usaha.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Risdianto, ST, serta sejumlah tokoh masyarakat. Kehadiran berbagai unsur masyarakat membuat sosialisasi tidak sekadar menjadi penyampaian materi regulasi, tetapi juga kesempatan untuk membicarakan persoalan nyata yang dihadapi warga dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga:364 Anak PAUD dan TK Ikuti Lomba Mewarnai, Bunda PAUD Pasaman Dorong Kreativitas Sejak Dini
Dalam pemaparannya, Muhammad Yasin menjelaskan bahwa Perda Nomor 21 Tahun 2018 terdiri atas 14 bab dan 48 pasal. Aturannya mencakup kewenangan pemerintah daerah, hak dan kewajiban konsumen, tanggung jawab pelaku usaha, pengawasan, larangan, informasi, hingga pengaduan dan penyelesaian sengketa.
Suasana semakin hidup ketika memasuki sesi diskusi. Peserta mempertanyakan bagaimana penyelesaian persoalan apabila konsumen justru tidak peduli dan melanggar hak produsen atau pelaku usaha. Selain itu, muncul pula kekhawatiran mengenai peredaran makanan dan minuman yang belum jelas kesesuaian kehalalannya di pasaran.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Muhammad Yasin menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa antara konsumen dan produsen telah diatur dalam Perda Nomor 21 Tahun 2018. Ia juga mengungkapkan bahwa Fraksi PKS DPRD Sumbar sedang menginisiasi penyusunan Perda yang berkaitan dengan kehalalan produk yang beredar di Sumatera Barat.
Melalui sosialisasi ini, Muhammad Yasin berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam aktivitas perdagangan. Perlindungan konsumen, menurutnya, bukan hanya soal keberanian menyampaikan pengaduan ketika dirugikan, tetapi juga membangun kesadaran bersama agar konsumen dan pelaku usaha sama-sama mendapatkan perlakuan yang adil dan kepastian hukum. (02)





