Fatwa Bulion Syariah Diluncurkan, 1.800 Ton Emas Rakyat Disiapkan Jadi Kekuatan Ekonomi

Kabarins.com – Industri keuangan syariah Indonesia memasuki babak baru setelah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia meluncurkan Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah di Ballroom Pegadaian Tower pada Jumat.

Fatwa tersebut menjadi landasan hukum bagi regulator dan pelaku industri keuangan dalam mengembangkan layanan perbankan emas atau bank emas di Indonesia.

banner 728x90

Aturan ini sekaligus memperkuat posisi PT Pegadaian sebagai lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang mengantongi izin usaha bulion dari Otoritas Jasa Keuangan.

Kehadiran fatwa ini dinilai penting karena potensi emas masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai 1.800 ton yang selama ini sebagian besar masih disimpan secara tradisional.

Jika potensi emas tersebut dimonetisasi melalui sistem bulion syariah maka akan tercipta kekuatan modal domestik yang besar bagi perekonomian nasional.

Ketua BPH DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian KH M Cholil Nafis menyebut fatwa tersebut bertujuan mengubah pola masyarakat dalam memanfaatkan emas.

“Kita ingin masyarakat tidak hanya menumpuk emas sebagai simpanan tradisional tetapi menjadikannya investasi produktif yang mampu menjadi mesin pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.

Peluncuran fatwa ini juga disambut positif oleh PT Pegadaian yang saat ini telah menjalankan layanan usaha bulion atau bank emas di Indonesia.

Pemimpin Wilayah Kanwil II Pekanbaru PT Pegadaian Agus Riyadi mengatakan kehadiran fatwa tersebut akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi emas digital.

“Setiap gram emas yang ditransaksikan nasabah di Pegadaian baik melalui Cicil Emas maupun Tabungan Emas didukung emas fisik yang tersimpan di fasilitas penyimpanan berstandar internasional dengan rasio satu banding satu,” ujarnya.

Ia menjelaskan saldo emas digital milik nasabah bukan sekadar angka administratif karena emas fisiknya benar-benar tersedia dan dapat dicetak atau diambil melalui jaringan outlet Pegadaian.

Fatwa ini juga memperkenalkan konsep emas musya atau kepemilikan kolektif yang memungkinkan nasabah memiliki bagian dari emas fisik meski menabung dalam denominasi kecil secara digital.

Melalui konsep tersebut kepemilikan emas tetap sah secara syariah karena setiap saldo emas digital didukung oleh emas fisik yang tersimpan secara kolektif di gudang penyimpanan.

Dalam praktiknya fatwa tersebut mengatur empat pilar utama kegiatan usaha bulion syariah yang menjadi dasar operasional lembaga keuangan.

Empat pilar tersebut meliputi simpanan emas dengan akad qardh atau mudharabah, pembiayaan emas dengan akad musyarakah, perdagangan emas melalui akad murabahah, serta penitipan emas menggunakan akad ijarah atau wadi’ah.

DSN-MUI berharap fatwa ini dapat memperkuat ekosistem keuangan syariah di Indonesia sekaligus membuka akses investasi emas yang lebih aman, transparan, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

(*)

banner 728x90