Sidang Kasus Penganiaayaan, Nek Saudah Tak Mengetahui Siapa yang memukul

Pasaman, Kabarins.com — Pengadilan Negeri Pasaman, Sumatera Barat, kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Ilman Suhdi alias Menek. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi untuk dimintai keterangan di hadapan majelis hakim.

Keempat saksi yang dihadirkan terdiri dari saksi korban, saksi pelapor, serta dua saksi lainnya. Pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap oleh majelis hakim guna mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut.

banner 728x90

Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan untuk memeriksa saksi korban secara terpisah dari tiga saksi lainnya. Di hadapan majelis hakim, saksi korban Nek Saudah menyampaikan bahwa saat peristiwa terjadi dirinya sempat melihat ada empat orang di lokasi kejadian.

Namun demikian, korban mengaku tidak dapat memastikan siapa di antara mereka yang melakukan pemukulan terhadap dirinya. Korban juga tidak mengetahui siapa yang menyeretnya saat kejadian berlangsung karena kondisi di lokasi saat itu gelap dan tidak terdapat penerangan.

Korban hanya mengingat sempat menerima dua kali pukulan sebelum akhirnya kehilangan kesadaran.

Baca Juga: Kejari Pasaman Gelar Pasar Murah Ramadhan dan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

Sementara itu, tiga saksi lainnya yang memberikan keterangan di persidangan mengaku tidak mengetahui secara langsung siapa pelaku penganiayaan tersebut. Menurut mereka, korban juga tidak pernah menyebutkan ataupun memberitahukan kepada mereka mengenai identitas orang yang memukulnya setelah kejadian.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum diketahui mengajukan sebanyak 32 orang saksi untuk dihadirkan di persidangan sebagai upaya mengungkap secara jelas kronologi dan fakta yang terjadi dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pasaman, Nelsa Fadilla, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan saksi masih akan terus berlanjut pada sidang berikutnya.

“Pemeriksaan saksi masih akan dilanjutkan pada agenda persidangan selanjutnya,” ujarnya.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Muhammad Doni, menilai sebagian besar saksi yang dihadirkan tidak mengetahui secara langsung peristiwa penganiayaan yang terjadi.

“Banyak saksi yang hanya mengetahui kejadian tersebut setelah peristiwa berlangsung, bukan melihat langsung saat kejadian,” ungkapnya.(*02)

Baca Juga:Kominfo Pasaman Salurkan Paket Zakat dan Infak Baznas untuk Pegawai Kontrak Jelang Idul Fitri 1447 H

banner 728x90