Pasaman, Kabarins.com – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman mencatat peningkatan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian sepanjang Januari hingga Juni 2026. Berbagai kasus, mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berhasil diungkap dan diproses hingga tahap penuntutan.
Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, mengatakan selama enam bulan pertama tahun 2026 pihaknya menerima sebanyak 22 laporan polisi terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Dari jumlah tersebut, delapan kasus berhasil diungkap dengan mengamankan 11 orang tersangka.
“Seluruh berkas perkara terhadap para tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujar AKP Fion Joni Hayes.
Selain itu, Polres Pasaman juga berhasil mengungkap satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan tiga orang tersangka. Berkas perkara kasus tersebut juga telah dinyatakan lengkap (P-21).
Baca Juga:Ketua DPRD Pasaman Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Komitmen Sinergi dengan Polri
Sementara untuk kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), selama periode Januari hingga Juni 2026 polisi menerima lima laporan. Dari jumlah tersebut, tiga kasus berhasil diungkap dengan tiga orang tersangka yang telah diamankan.
Berdasarkan pemetaan kepolisian, Kecamatan Rao menjadi wilayah yang paling banyak terjadi kasus curanmor. Sedangkan kasus pencurian dengan pemberatan paling dominan terjadi di wilayah Kecamatan Lubuk Sikaping.
Polres Pasaman menduga maraknya tindak pidana pencurian tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, di antaranya aktivitas judi online serta penyalahgunaan narkotika yang menjadi pemicu pelaku melakukan aksi kriminal.
Polres Pasaman menegaskan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak kriminal guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.





