PADANG, Kabarins.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil mengungkap dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di sebuah gudang yang berada di kawasan Perumahan Lubuk Gading VI, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 1.350 liter biosolar serta menetapkan seorang pria sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumatera Barat dalam menindak setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penegakan hukum akan terus dilakukan agar distribusi energi bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” ujar Susmelawati dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (7/8/2026), didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah.
Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penimbunan biosolar subsidi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menggerebek gudang tersebut pada 23 Juni 2026.
Sementara itu, AKBP Okta Rahmansyah mengungkapkan, dari hasil penggerebekan penyidik menemukan sebanyak 1.350 liter biosolar bersubsidi. Rinciannya, 1.140 liter disimpan dalam 36 jeriken, sedangkan 210 liter lainnya berada di dalam satu tandon berkapasitas 1.200 liter.
Selain BBM bersubsidi, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit mobil, mesin pompa, selang, barcode, serta berbagai dokumen kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
“Seluruh barang yang ditemukan di lokasi telah kami amankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Okta.
Dalam perkara ini, penyidik juga mengamankan seorang pria berinisial B (58). Setelah melalui proses pemeriksaan, yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah menjalani penahanan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polda Sumbar menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi guna mencegah praktik penyelewengan yang dapat menghambat penyaluran subsidi kepada masyarakat yang berhak menerima.
Menurut kepolisian, penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada terganggunya ketersediaan energi bagi masyarakat yang memang menjadi sasaran program subsidi pemerintah. (*02).
Baca Juga:Kapolres Pasaman Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Perkuat Kinerja dan Pelayanan Kepolisian





