Metro  

Lomba Solo Song Lagu Minang Digelar, Wali Nagari Panti Selatan Ajak Masyarakat Lestarikan Seni dan Budaya Minangkabau

Lomba Solo Song di Nagari Panti Selatan

Pasaman, Kabarins.com – Pemerintah Nagari Panti Selatan bersama Bundo Kanduang Nagari Panti Selatan akan menggelar Lomba Solo Song Lagu Minang sebagai upaya melestarikan seni budaya Minangkabau sekaligus menjadi wadah bagi masyarakat untuk menampilkan bakat di bidang tarik suara.

Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada Sabtu, 8 Agustus 2026, bertempat di Kantor Wali Nagari Panti Selatan, dan diikuti oleh perwakilan dari seluruh jorong di Nagari Panti Selatan.

Wali Nagari Panti Selatan, Didi Al Amin, S.P., M.Si, mengatakan bahwa lomba ini bukan sekadar ajang kompetisi, tetapi juga menjadi media untuk menumbuhkan kecintaan generasi muda terhadap lagu-lagu Minang yang sarat dengan nilai budaya, adat, dan kearifan lokal.

“Melalui Lomba Solo Song Lagu Minang ini, kami ingin mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk terus mencintai dan melestarikan budaya Minangkabau. Lagu Minang merupakan warisan budaya yang harus terus dijaga agar tidak hilang ditelan perkembangan zaman. Semoga kegiatan ini mampu melahirkan bibit-bibit penyanyi berbakat sekaligus mempererat silaturahmi masyarakat,” ujar Didi Al Amin.

Baca Juga:Kapolres Pasaman Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Perkuat Kinerja dan Pelayanan Kepolisian

Ia menambahkan, Pemerintah Nagari Panti Selatan berkomitmen mendukung berbagai kegiatan yang bertujuan melestarikan adat dan budaya sebagai bagian dari identitas masyarakat Minangkabau.

Ketua Bundo Kanduang Nagari Panti Selatan, Bundo Elli, turut mendukung penuh pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, peran Bundo Kanduang sangat penting dalam menjaga, merawat, dan mewariskan nilai-nilai budaya kepada generasi penerus melalui kegiatan seni dan budaya.

Dalam perlombaan ini, setiap jorong mengirimkan dua peserta perempuan dan dua peserta laki-laki. Seluruh peserta diwajibkan mengenakan pakaian bernuansa adat Minangkabau. Sementara itu, juara pertama Solo Song tahun 2025 tidak diperkenankan mengikuti perlombaan tahun ini.

Adapun lagu wajib yang akan dibawakan peserta adalah “Ampun Mandeh” yang dipopulerkan Elly Kasim. Sedangkan lagu pilihan terdiri dari “Bungo Larangan” (Tiar Ramon), “Kaba Angin” (Anroy), dan “Jan Sampai Manaruah Dandam” (Silva Hayati).

Pemerintah Nagari Panti Selatan berharap kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat kecintaan masyarakat terhadap seni tradisi Minangkabau sekaligus menjadi ruang bagi para penyanyi lokal untuk menunjukkan kemampuan terbaiknya.(*02).

Baca Juga:Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 4 BLK Lubuk Sikaping Resmi Dibuka, Kesempatan Emas Tingkatkan Kompetensi dan Raih Sertifikat