Pasaman, Kabarins.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Pasaman agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), jaksa, maupun pegawai Kejari Pasaman.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Hendi Arifin, S.H., M.H., sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya aksi penipuan yang memanfaatkan nama dan jabatan pejabat maupun pegawai Kejaksaan Negeri Pasaman.
Kejari Pasaman mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai pimpinan, jaksa, atau pegawai Kejaksaan Negeri Pasaman, khususnya apabila pihak tersebut menyampaikan permintaan, ajakan, ataupun komunikasi yang mencurigakan untuk kepentingan tertentu.
Masyarakat diminta untuk mengabaikan dan menolak setiap permintaan yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai Kejaksaan Negeri Pasaman, terutama apabila berkaitan dengan permintaan uang, fasilitas, ataupun kepentingan lainnya yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.
Langkah kewaspadaan tersebut penting dilakukan mengingat modus penipuan dengan mengatasnamakan aparat penegak hukum dapat dilakukan melalui berbagai sarana komunikasi. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru memenuhi permintaan sebelum memastikan identitas dan kebenaran informasi tersebut melalui saluran resmi Kejaksaan Negeri Pasaman.
Baca Juga:Kadisdik Pasaman Muslim Bekali 38 Sekolah Penerima BOSP Kinerja 2026 Susun RKAS
Selain mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan, Kejari Pasaman juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum jaksa maupun pegawai Kejaksaan Negeri Pasaman.
Laporan maupun informasi terkait dugaan pelanggaran tersebut dapat disampaikan melalui Layanan Pengaduan dan Klarifikasi Masyarakat Kejaksaan Negeri Pasaman di nomor 0811-1051-6805.
Kejaksaan Negeri Pasaman menegaskan bahwa setiap informasi dan laporan masyarakat akan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan laporan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi serta kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan.
Melalui imbauan tersebut, masyarakat juga diharapkan tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan nama, jabatan, maupun kewenangan yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Pasaman.
Kejari Pasaman mengajak seluruh masyarakat bersama-sama mencegah terjadinya penipuan dengan tidak mudah percaya terhadap komunikasi yang mencurigakan serta segera melakukan konfirmasi dan pelaporan melalui saluran pengaduan yang tersedia.
“Berani Jujur, Berani Laporkan.” (*02).
Baca Juga:Nofriyan Semarakkan HUT RI ke-81, Sundata Utara Gelar Beragam Lomba untuk Siswa SD





