Pasaman, Kabarins.com — Pemerintah Kabupaten Pasaman mulai mematangkan pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan melibatkan 17 organisasi perangkat daerah (OPD) serta sejumlah instansi vertikal, lembaga, dan BUMN/BUMD. Wakil Bupati Pasaman, Parulian Dalimunthe, menegaskan, kerja sama tersebut harus berujung pada pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan berkualitas, bukan sekadar penandatanganan dokumen.
Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pembentukan MPP di Aula Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pasaman, Selasa (20/10).
“Pelayanan publik merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Karena itu, pemerintah harus terus berupaya memberikan pelayanan yang semakin baik, memangkas prosedur yang tidak diperlukan, serta memastikan masyarakat memperoleh pelayanan secara efektif dan efisien,” ujar Wabup Parulian.
Pembentukan MPP diarahkan untuk mengakhiri pola pelayanan yang mengharuskan masyarakat mendatangi sejumlah kantor berbeda guna mengurus berbagai kebutuhan administrasi. Melalui pusat pelayanan terpadu tersebut, berbagai layanan dari instansi terkait ditargetkan dapat diakses dalam satu lokasi sehingga lebih menghemat waktu, biaya, dan tenaga masyarakat.
Pemkab Pasaman telah menetapkan arah pengembangan Kantor DPMPTSP sebagai lokasi MPP. Keterlibatan lintas instansi menjadi bagian penting dalam menyiapkan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, baik untuk urusan perizinan maupun nonperizinan.
Libatkan Lintas Instansi
Penandatanganan kerja sama melibatkan 17 OPD di lingkungan Pemkab Pasaman serta sejumlah lembaga dan instansi lainnya. Di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Perumahan dan Lingkungan Hidup (PRKPPLH), BKPSDM, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Pertanian.
Keterlibatan instansi lainnya meliputi UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Lubuk Sikaping, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lubuk Sikaping, BPJS Ketenagakerjaan, Perumda Air Minum Tirta Saiyo, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Baznas Kabupaten Pasaman, Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping, BPJS Kesehatan, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman.
Sinergi tersebut ditujukan untuk mengintegrasikan berbagai jenis layanan yang selama ini tersebar di sejumlah instansi. Dengan demikian, masyarakat diharapkan memperoleh akses pelayanan yang lebih terarah, dengan prosedur dan kepastian layanan yang lebih jelas.
Wabup Parulian meminta seluruh instansi yang telah menyatakan komitmen melalui kerja sama itu segera menindaklanjutinya dengan langkah konkret. Menurutnya, kesiapan petugas, ketersediaan fasilitas, standar pelayanan, kepastian waktu, serta integritas aparatur menjadi unsur penting dalam penyelenggaraan MPP.
Ia menegaskan, keberhasilan MPP tidak cukup diukur dari tersedianya gedung atau fasilitas pelayanan. Kualitas layanan dan kepuasan masyarakat harus menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.
Dorong Investasi dan Pertumbuhan Usaha
Selain mempermudah urusan administrasi masyarakat, pembentukan MPP juga diarahkan untuk mendukung iklim investasi di Kabupaten Pasaman. Integrasi pelayanan perizinan dan nonperizinan diharapkan membantu pelaku usaha mengakses layanan secara lebih efisien.
Kemudahan tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan usaha, membuka peluang kerja, dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, manfaat itu bergantung pada kesiapan instansi serta pelaksanaan pelayanan sesuai mekanisme dan standar yang ditetapkan.
Dalam ketentuan penyelenggaraan MPP, DPMPTSP kabupaten/kota bertindak sebagai penyelenggara secara ex-officio. Tugasnya mencakup koordinasi penyelenggaraan pelayanan, penyediaan fasilitas gerai, pengaturan pola pelayanan, koordinasi standar pelayanan, penjaminan kualitas, serta pengelolaan pengaduan masyarakat dan evaluasi penyelenggaraan.
Pelayanan dalam MPP dapat dilaksanakan melalui layanan langsung, elektronik, mandiri, maupun layanan bergerak sesuai kebutuhan dan kondisi daerah. Skema tersebut memberi ruang bagi penyelenggara untuk mengembangkan akses pelayanan yang tidak hanya bergantung pada layanan tatap muka di kantor.
Wabup Parulian berharap, seluruh pihak yang terlibat menjaga komitmen hingga MPP benar-benar beroperasi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Pembentukan MPP ini harus ditindaklanjuti dengan kesiapan seluruh instansi, sehingga pelayanan yang diberikan benar-benar memudahkan masyarakat,” demikian penekanan Parulian dalam arahannya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Pasaman, Amdarisman, dalam sambutannya menjelaskan, penandatanganan MoU dan PKS merupakan bagian dari tahapan persiapan pembentukan MPP. Kerja sama itu diharapkan memperkuat koordinasi antarlembaga sekaligus memastikan kesiapan masing-masing instansi dalam memberikan pelayanan terpadu.
Melalui skema tersebut, instansi yang terlibat diharapkan menyiapkan jenis layanan yang akan dihadirkan, petugas yang kompeten, sarana dan prasarana pendukung, serta mekanisme pelayanan yang jelas dan terkoordinasi.
“Dengan penandatanganan MoU dan PKS ini, tahapan berikutnya menjadi penting untuk memastikan kesiapan layanan, petugas, fasilitas, serta mekanisme koordinasi sebelum MPP Kabupaten Pasaman beroperasi secara optimal,”pungkas Amdarisman.(02)





