Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian dan Penadahan di Dumai, Dua Orang Diamankan

Avatar photo
Polsek Bukit Kapur, Polres Dumai, mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam dan barang lainnya.

DUMAI, Kabarins.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Kapur, Polres Dumai, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Provinsi Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/27/XI/2026/SPKT/Polsek Bukit Kapur/Polres Dumai/Polda Riau, tertanggal 2 November 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan aksi pencurian di sebuah rumah di Jalan Siak, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Peristiwa pencurian itu diketahui pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban terbangun setelah menerima panggilan telepon dari keluarganya. Namun, korban mendapati satu unit telepon genggam Samsung A20 dan sebuah dompet berisi uang tunai yang sebelumnya disimpan di bawah bantal telah hilang.

Kehilangan juga dialami anak korban yang tidur di kamar berbeda. Satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A16 miliknya yang sedang diisi daya di dekat pintu kamar turut raib.

Mengetahui barang-barang tersebut hilang, korban bersama anaknya langsung memeriksa bagian sekitar rumah. Namun, mereka tidak menemukan orang yang dicurigai berada di lokasi kejadian.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materi diperkirakan mencapai Rp5,2 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bukit Kapur agar diproses sesuai ketentuan hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bukit Kapur melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi seorang pria berinisial IP (20) yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Dalam pemeriksaan, IP mengakui telah melakukan pencurian seorang diri di rumah korban pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Penyelidikan kemudian dikembangkan untuk menelusuri aliran uang hasil kejahatan tersebut. Dari keterangan yang diperoleh, IP diketahui memberikan uang hasil pencurian kepada temannya berinisial AS (31) di rumah AS pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan pengembangan tersebut, petugas melakukan penindakan terhadap AS yang diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan. Kedua pria tersebut kini telah diamankan dan ditahan di Polsek Bukit Kapur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., melalui Kanit Reskrim IPDA Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H., menginstruksikan penyidik untuk terus mengembangkan perkara serta melengkapi seluruh tahapan penyidikan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A16 berwarna abu-abu, satu buah dompet berwarna cokelat, satu kotak telepon genggam Samsung Galaxy A16, serta satu kotak telepon genggam Samsung Galaxy A20.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf e dan Pasal 591 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, penyidik Polsek Bukit Kapur masih melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mempersiapkan pemberkasan untuk proses hukum selanjutnya.

Polsek Bukit Kapur menegaskan komitmennya untuk menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah hukum Polsek Bukit Kapur.(02)