Satgasda Saber Pangan Sisir 19 Kabupaten dan Kota, Awasi Harga dan Stok Bahan Pokok hingga Cek Kepatuhan HET

Avatar photo
Satgasda Saber Pelanggaran Pangan Daerah Sumatera Barat melakukan pengawasan harga dan stok sembako di 19 kabupaten dan kota guna menjaga stabilitas pangan dan memastikan pedagang mematuhi ketentuan pemerintah.

Sumatera Barat, Kabarins.com – Satgasda Saber Pelanggaran Pangan Daerah Sumatera Barat melaksanakan pengecekan harga dan ketersediaan bahan pokok di sejumlah pasar dan toko sembako yang tersebar di 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol. Siswantoro bersama tim Badan Pangan Nasional dan sejumlah instansi terkait. Pengecekan ini melibatkan personel Ditreskrimsus Polda Sumbar, Bulog Kanwil Sumbar, Dinas Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, DPMPTSP, serta jajaran Satreskrim Polres dan dinas terkait di kabupaten dan kota.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan harga dan ketersediaan bahan pokok tetap terjaga serta sesuai dengan ketentuan pemerintah. Adapun komoditas yang menjadi sasaran pengecekan meliputi beras premium, medium dan SPHP, Minyakita, daging sapi, daging ayam, telur, bawang merah, bawang putih, cabai, serta sejumlah kebutuhan pokok lainnya.

Dari hasil pemantauan di sejumlah wilayah, petugas menemukan adanya variasi harga pada beberapa komoditas pangan. Untuk beras SPHP, misalnya, ditemukan harga berkisar Rp12.000 hingga Rp15.400 per kilogram. Sementara itu, harga Minyakita di sejumlah lokasi berada pada kisaran Rp14.800 hingga Rp20.000 sesuai hasil pendataan di lapangan.

Selain melakukan pengecekan harga, Satgasda juga memberikan pembinaan dan imbauan kepada para pedagang agar senantiasa mematuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah.

Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol. Siswantoro mengatakan, kegiatan pengawasan tersebut merupakan bentuk komitmen Satgasda dalam menjaga stabilitas pangan sekaligus memastikan masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang sesuai ketentuan.

“Pengawasan ini kami lakukan secara bersama-sama dengan instansi terkait untuk mengetahui perkembangan harga dan ketersediaan bahan pokok di pasaran. Kami juga memberikan imbauan kepada para pedagang agar mematuhi ketentuan HET dan HAP yang berlaku. Apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran, tentu akan dilakukan pendalaman dan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kombes Pol. Siswantoro.

Baca Juga:Kejari Pasaman Musnahkan Barang Bukti dari 26 Perkara yang telah inkracht, Wabup Parulian: Kesadaran Hukum Tanggung Jawab Bersama

Ia menambahkan, pengawasan tidak hanya difokuskan pada harga jual, tetapi juga mencakup ketersediaan barang dan kelancaran distribusi pangan. Dengan demikian, potensi pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat dapat diantisipasi sejak dini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya menyampaikan bahwa keterlibatan Polri dalam Satgasda Saber Pelanggaran Pangan merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan kebutuhan pokok.

“Polri bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan distribusi dan perdagangan bahan pokok berjalan sesuai ketentuan. Kami juga mengajak para pedagang untuk bersama-sama menjaga stabilitas pangan dengan tidak menjual komoditas di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” ungkapnya.

Menurutnya, pengawasan secara berkelanjutan sangat diperlukan agar kondisi pangan tetap terkendali dan masyarakat tidak terbebani oleh kenaikan harga yang tidak sesuai ketentuan.

Ke depan, Satgasda Saber Pelanggaran Pangan Daerah Sumatera Barat akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan harga serta ketersediaan bahan pokok di pasaran. Koordinasi lintas instansi juga akan ditingkatkan, termasuk melaporkan hasil kegiatan dan perkembangan situasi pangan kepada Satgas Pusat.

Melalui kegiatan tersebut, Polda Sumbar bersama instansi terkait berharap stabilitas harga dan ketersediaan pangan di Sumatera Barat dapat terus terjaga, sekaligus menciptakan iklim perdagangan yang sehat, tertib, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (02).