Metro  

PDAM Tirta Sanjung Buana Jalin Kerjasama dengan Kejari Sijunjung

Avatar photo
Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana Kabupaten Sijunjung menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sijunjung, Rabu (26/6/2024) (Ist)

Sijunjung, kabarins.com – Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana Kabupaten Sijunjung jalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang pertemuan PDAM Tirta Sanjung Buana, Rabu (26/6/2024).

banner 728x90

Penandatanganan kerja sama itu dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut PDAM) Tirta Sanjung Buana, Doni Novriedi.

Bersama Kepala Kajaksaan Negeri Sijunjung, Rina Idawani pada Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dirut PDAM Tirta Sanjung Buana, Doni Novriedi menyebut perjanjian kerja sama itu bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Selain itu juga untuk meningkatkan efektifitas penanganan atau penyelesaian masalah hukum.

Dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik didalam atau diluar pengadilan.

“Yang dihadapi oleh perumda PDAM Tirta Sanjung Buana nantinya,” katanya.

Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani.

Serta dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak dengan rancangan perjanjian yang dikordinasikan paling lambat tiga bulan sebelum masa berlakunya perjanjian kerja sama ini berakhir.

Doni berharap dengan adanya perjanjian kerja sama tersebut, PDAM Tirta Sanjung Buana lebih maju dan berkembang lebih besar.

Sehingga bisa membantu dalam peningkatan pendapatan daerah Kabupaten Sijunjung.

Sementara itu, Kajari Sijunjung, Rina Idawani mengapresiasi atas penandatanganan kerja sama tersebut.

“Penandatanganan kerja sama antara PDAM dengan Kejari Sijunjung ini bertujuan untuk saling mempercayai bahwa disatu pihak didalam pelaksanaan tugasnya menghadapi berbagai masalah di bidang Datun,” terangnya.

Kemudian untuk mengatasi memerlukan bantuan kerja sama yang berdasarkan peraturan perundang undangan.

Mempunyai tugas sebagai pemberian bantuan hukum dan pendampingan hukum serta tindakan hukum lainnya.

Ia berharap dengan telah dilaksanakannya kerja sama ini dapat berjalan dan berhasil sesuai dengan yang diharapkan dan kejaksaan secara optimal dapat memberikan bantuan kepada pihak PDAM Sijunjung nantinya.

(*)

banner 728x90