kabarins.com – Jakarta, Politikus Junico Bisuk Partahi Siahaan alias Nico Siahaan selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nico mengaku adanya aliran uang Rp250 juta dari mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra untuk Kongres Sumpah Pemuda PDI Perjuangan pada 2018.
“Saya rasa ini merupakan hal yang lumrah dilakukan. Ya kan gotong royong, enggak mungkin kan kita halangi kalau ada yang mau gotong royong,” kata Nico di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2019.
Nico Siahaan Akui Uang TPPU Sanjaya Mengalir ke Acara PDIP
Nico menjamin dana tersebut sudah diserahkan kepada KPK. Ia diberondong sejumlah pertanyaan oleh penyidik. Politikus PDIP itu diminta menjelaskan aliran dana hasil pencucian uang Sanjaya.
Nico tak tahu asal uang Sanjaya. Ia hanya mengetahui uang yang disetor itu merupakan sumbangan untuk penyelenggaraan kegiatan partai.
“Kira-kira begitu. Sekitar 10 sampai 15 pertanyaan,” kata Nico.
Juru bicara KPK Febri Diansyah membeberkan dugaan uang hasil TPPU Sunjaya mengalir ke acara Kongres Sumpah Pemuda PDIP 2018.
“Ada uang sekitar Rp250 juta itu sudah dikembalikan dan kami sita. Nah diduga uang itu berasal dari tersangka SUN (Sunjaya),” kata Febri,Jumat, 4 Oktober 2019.
Sunjaya ditetapkan sebagai tersangka TPPU dengan total Rp51 miliar. Uang tersebut diperoleh dari gratifikasi dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dengan mengatasnamakan pihak lain.
Sunjaya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp41,1 miliar selama menjabat Bupati Cirebon pada 2014-2018. Aksi itu berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai kepala daerah. (epr/med)
Baca Juga:
KPK Periksa Nico Siahaan Terkait Kasus Dugaan Pencucian Uang Bupati Cirebon







