Ternate, Kabarins.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status penitipan 49 aset dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang selama ini berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Ternate.
Pencabutan dilakukan setelah penyidikan perkara dihentikan karena tersangka telah meninggal dunia.
Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, H. Sobeng Suradal, menyampaikan dalam keterangan pers bahwa aset yang dimaksud merupakan titipan KPK dalam perkara TPPU.
“Selama ini ada titipan barang bukti dari KPK dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU berupa 49 bidang tanah,” ujar Sobeng, Selasa (9/12/2025).
Menurutnya, penghentian penyidikan otomatis membuat status penitipan aset pada Rupbasan dicabut.
“Karena tersangka dari TPPU ini meninggal dunia, maka berdasarkan keterangan dari KPK selaku penyidiknya, penyidikan perkara itu dihentikan,” jelasnya.
Sobeng menegaskan bahwa pencabutan tersebut merupakan langkah administratif yang dilakukan setelah KPK mengambil keputusan terkait nasib aset sitaan.
“KPK akan mengambil suatu keputusan terkait dengan barang bukti yang selama ini sudah disita dan selama ini dititipkan di Rupbasan Kelas II Ternate,” katanya.
Ia menyampaikan bahwa pada hari itu, KPK hanya melakukan dua hal: penarikan aset dari Rupbasan dan pencabutan status penitipan.
“Pada hari ini status penitipan tersebut dicabut. 49 item itu berupa tanah dan bangunan. Hari ini KPK hanya melakukan pencabutan status penitipannya,” tegasnya.
Sobeng meluruskan bahwa pencabutan ini tidak berarti kewenangan beralih ke Kejaksaan. Setelah statusnya dicabut, kewenangan penuh atas barang bukti tetap berada pada KPK.
Sebagai informasi tambahan, status Rupbasan sekarang telah beralih di bawah kewenangan Kejaksaan RI, jelas Sobeng.
Pencabutan status penitipan ini sekaligus menandai berakhirnya seluruh rangkaian penitipan aset perkara TPPU tersebut di Rupbasan Ternate. (Joni)







