Polisi: Bripda Randy Sudah Paksa Novia Widyasari Rahayu Aborsi Dua Kali

Avatar photo

Kabarins.com, Jatim – Kasus bunuh diri mahasiswi Universitas Brawijaya, Novia Widyasari Rahayu (23) terus mencuat ke publik.

Diduga gadis cantik dari Mojokerto, Jawa Timur itu bunuh diri menenggak minuman racun, akibat depresi usai diperkosa dan dihamili pacarnya.

banner 728x90

Pacar Novia merupakan seorang polisi, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, yang bertugas di Polres Pasuruan. Mereka pecaran sejak 2019.

Keterangan polisi, mahasiswi keguruan jurusan Pendidikan Bahasa Inggris Unibraw itu dan Bripda Randy Bagus berhubungan badan sejak 2020 hingga 2021.

Pernyataan itu disampaikan Wakapolda Jatim, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo pada saat konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12).

“Mereka melakukan hubungan perbuatan seperti suami-istri di daerah Malang, baik di tempat kos, dan juga di hotel yang ada di Malang,” kata Slamet.

Selain itu, sebut Slamet, selama berpacaran, korban lulusan polisi tahun 2018 ini juga diketahui sudah dua kali hamil dan dua kali dipaksa aborsi.

“Terhitung Oktober 2019 sampai Desember 2021 sudah dua kali melakukan tindakan aborsi, pada Maret 2020 dan Agustus 2021,” jelasnya.

Kasus pertama, usia kehamilan sekitar mingguan. Korban diminta membeli obat postinor penggugur kandungan di daerah sekitar Malang.

Kedua, usia kandungan 4 bulan. Randy membeli obat cykotek aborsi seharga Rp1,5 juta. Korban mengalami pendarahan perjalanan puoang ke Mojokerto.

“Korban dipaksa menggugurkan kandungannya, karena tidak mau bertanggung jawab,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Slamet, Bripda Randy Bagus ditindak dengan Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik, yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.

Kemudian, pelaku juga dijerat dengan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan atau Mematikan Janin, ancaman 5 tahun penjara.

“Secara pidana kita juga menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melakukan pelanggaran,” tukasnya. (*)

banner 728x90