Padang, Kabarins.com – Babak baru drama hukum dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Bank BNI kini berpindah ke meja hijau Pengadilan Negeri Padang. BSN, Direktur Utama PT Benal Ichsan Persada yang telah ditetapkan sebagai tersangka, memilih melakukan perlawanan terbuka. Melalui kuasa hukumnya, ia resmi menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang lewat jalur praperadilan yang sidang perdananya digelar pada Selasa, 27 Januari 2026.
Di hadapan Hakim Tunggal Alvin Rahmadhan Lubis, tim penasihat hukum BSN yang dipimpin Dr. Suharizal membongkar sejumlah cacat prosedur yang dituduhkan kepada penyidik kejaksaan. Suharizal berargumen bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena melabrak aturan main hukum acara pidana. Salah satu poin fatal yang diangkat adalah absennya Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP). Pihak BSN mengklaim tidak pernah menerima surat keramat tersebut sejak awal penyidikan bergulir, sehingga hak-hak tersangka dianggap telah dikebiri.
Lebih jauh, kubu BSN menarik garis tegas bahwa kasus ini sejatinya adalah sengketa perdata murni, bukan ranah pidana korupsi. Suharizal melukiskan kliennya sebagai pebisnis yang menjadi korban situasi, bukan penjahat negara. Kegagalan bayar kredit yang terjadi disebutnya sebagai dampak domino pandemi Covid-19 dan wanprestasi rekanan bisnis, sebuah risiko dagang yang lumrah terjadi sejak mereka menjadi rekanan Semen Padang pada 2006. Narasi pembelaan ini diperkuat dengan argumen bahwa kerugian yang dialami BNI sebagai perseroan tidak serta merta bisa disamakan dengan kerugian keuangan negara.
Merespons serangan hukum tersebut, Kejaksaan Negeri Padang tampak tidak gentar. Plh Kepala Seksi Pidana Khusus, Budi Sastera, menegaskan pihaknya telah siap dengan jawaban tertulis untuk mematahkan dalil pemohon. Budi menggunakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 sebagai tameng utama, yang diyakininya menjadi dasar kuat bagi hakim untuk menolak gugatan praperadilan ini. Bagi jaksa, kasus ini bukan sekadar gagal bayar, melainkan ada unsur manipulasi jaminan kredit yang melibatkan BSN bersama dua oknum pegawai bank, RA dan RF.
Baca Juga: DPM Pasaman Intensifkan Pendampingan APB Nagari di Mapat Tunggul dan Mapat Tunggul Selatan
Pertarungan argumen ini akan berlanjut hari ini dengan agenda mendengarkan jawaban jaksa. Taruhannya cukup besar, mengingat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merilis angka kerugian negara yang fantastis mencapai Rp34 miliar dalam sengkarut kredit ini. Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah penyidikan kasus kakap ini terus melaju atau harus kandas karena kesalahan administrasi.







