DPO Korupsi Pengelolaan Pasar Atas Bukittinggi Ditangkap, Kejati Sumbar Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Buronan

PADANG, Kabarins.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Bukittinggi berhasil mengamankan seorang buronan perkara dugaan tindak pidana korupsi berinisial YY pada Jumat (3/7/2026).

Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Djamaluddin, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara korupsi sekaligus memburu para tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

YY merupakan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 serta kegiatan fasilitasi pengelolaan sarana distribusi perdagangan Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi.

Menurut Hanung, selama proses penyidikan tersangka telah beberapa kali dipanggil secara resmi, namun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Karena itu, sejak 1 Desember 2023, yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO.

Usai diamankan, YY langsung diserahkan kepada penyidik Kejari Bukittinggi untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:Wali Kota Padang Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem

Hanung mengungkapkan, keberhasilan tersebut menambah jumlah buronan yang berhasil diamankan selama kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Haryadi.

“Hingga saat ini sudah enam DPO berhasil kami tangkap. Dari sekitar 30 buronan yang menjadi target, enam telah diamankan dan sisanya akan terus kami buru,” ujarnya, Sabtu (4/7/2026).

Ia menegaskan, Kejaksaan akan terus melakukan pengejaran terhadap seluruh buronan tanpa pengecualian.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO. Cepat atau lambat mereka akan ditemukan. Kami mengimbau seluruh buronan yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Hanung.

Selain menjadi tersangka dalam perkara yang ditangani Kejari Bukittinggi, YY juga pernah berstatus terdakwa dalam perkara pengadaan jasa outsourcing di Kejari Kota Tangerang. Dalam perkara tersebut, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp655.407.050.

Kejati Sumatera Barat menegaskan akan terus mengintensifkan operasi pencarian buronan sebagai wujud komitmen dalam menegakkan hukum, memberantas tindak pidana korupsi, serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap perkara yang masih berproses. (*02)

Baca Juga:Mahasiswa Unand Mulai Ekspedisi Andalas 2026, Bupati Pasaman: Pengabdian Harus Hadir Membawa Harapan