Dua Residivis Pencurian Dibekuk Tim Opsnal Polres Pasaman, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Pasaman, Kabarins.com – Tim Opsnal bersama Tim Reaksi Cepat Polres Pasaman berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan menangkap dua orang tersangka berinisial RR dan IM di wilayah Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, pada Jumat (26/6/2026) kemarin.

Kedua tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Meski pernah menjalani proses hukum, keduanya diduga kembali melakukan aksi pencurian secara berulang di sejumlah lokasi hingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Baca Juga:UMKM Pasaman Didesak Tinggalkan Cara Lama, Bupati Welly: Pelaku Usaha Harus Kuasai Pemasaran Digital

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana, di antaranya satu unit laptop, telepon genggam (handphone), serta tabung gas.

Saat ini, RR dan IM telah ditahan di Mapolres Pasaman guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus pencurian lain yang terjadi di wilayah Kabupaten Pasaman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*02)

Baca Juga:Peringati Harganas ke-33, Rutan Lubuk Sikaping Teguhkan Peran Keluarga sebagai Fondasi Karakter Bangsa