PADANG, Kabarins.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memperkuat profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) melalui penerapan sistem pengembangan karier dan pengisian jabatan berbasis kompetensi, kapasitas, serta kepatutan. Kebijakan tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Arry Yuswandi, saat melantik 33 pejabat administrator dan pengawas di Auditorium Gubernuran, Kamis (29/10/2026).
Dari total pejabat yang dilantik, sebanyak 17 orang mengisi jabatan administrator atau eselon III, sedangkan 16 lainnya menduduki jabatan pengawas atau eselon IV. Mereka ditempatkan pada 12 perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sumbar.
Kedua belas perangkat daerah tersebut meliputi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Kebudayaan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UKM, serta Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang.
Selanjutnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Perlindungan Anak, Dinas Pangan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Badan Pendapatan Daerah, serta RSUD M. Natsir.
Dalam arahannya, Arry menegaskan bahwa pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan harus dilakukan secara profesional dengan mempertimbangkan kemampuan dan kelayakan setiap ASN. Menurutnya, jabatan struktural dan jabatan fungsional memiliki karakteristik serta tanggung jawab berbeda, tetapi sama-sama berperan penting dalam mencapai tujuan organisasi.
Jabatan struktural lebih menitikberatkan pada fungsi manajerial, koordinasi, dan pengambilan keputusan. Sementara itu, jabatan fungsional berfokus pada pelaksanaan tugas berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu.
Karena itu, kedua jenis jabatan tersebut tidak seharusnya dipertentangkan. Sebaliknya, keduanya perlu ditempatkan sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem merit, Pemprov Sumbar mulai menerapkan kebijakan internal yang mewajibkan pejabat fungsional yang akan naik ke jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya menghasilkan inovasi sesuai bidang tugas masing-masing. Kelayakan inovasi tersebut akan dinilai oleh Tim Penilai Kepegawaian yang diketuai Sekdaprov Sumbar.
“Ini merupakan kebijakan internal di lingkungan Pemprov Sumbar. Tujuannya untuk memastikan bahwa ASN yang naik jabatan benar-benar layak dan memiliki kapasitas untuk menempati posisi yang akan diisi,” tegas Arry.
Selain pengembangan jabatan fungsional, Pemprov Sumbar juga akan memperkuat penerapan sistem manajemen talenta dalam pengisian jabatan struktural. Melalui mekanisme ini, penempatan pejabat diharapkan semakin objektif dan mempertimbangkan kompetensi, kapasitas, serta kepatutan.
“Tujuannya agar dalam pengisian jabatan bukan didasari rasa suka atau tidak suka terhadap para calon, tetapi betul-betul berdasarkan aspek kompetensi dan kepatutan,” ujarnya.
Arry juga mengingatkan para pejabat yang baru dilantik agar segera memahami tugas, tanggung jawab, dan batas kewenangan masing-masing. Ia menekankan pentingnya membangun hubungan kerja yang harmonis melalui pembagian peran yang jelas antara pimpinan dan bawahan.
Menurutnya, bawahan perlu memberikan saran serta pertimbangan sesuai bidang tugasnya, sedangkan pimpinan bertanggung jawab merumuskan kebijakan dan mengambil keputusan untuk mencapai tujuan organisasi.
“Semua ada mekanismenya. Itulah yang dikatakan etika birokrasi dan itu perlu kita jaga bersama,” tuturnya.
Pelantikan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Sumbar, di antaranya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Firdaus, Kepala Badan Pendapatan Daerah Al Amin, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sukarli, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Jumadi, Kepala Dinas Pangan Iqbal Rama Dipayana, serta Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumbar Kuartini Deti Putri.
Melalui penguatan sistem pengembangan karier dan manajemen talenta, Pemprov Sumbar berharap penempatan ASN semakin transparan, profesional, dan sesuai kebutuhan organisasi. Langkah ini juga diharapkan mendorong peningkatan kinerja birokrasi serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. (02)





