Pasaman, Kabarins.com — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Lubuk Sikaping menggelar apel ikrar Zero HALINAR, Senin (20/4/2026), sebagai langkah konkret memperkuat lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal.
Kegiatan yang diikuti seluruh petugas ini menegaskan komitmen bersama untuk mencegah dan memberantas peredaran handphone ilegal, pungutan liar, serta narkoba di dalam rutan. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan dan pembinaan bagi warga binaan.
Kepala Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping, Resman Hanafi, dalam amanatnya menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran terkait HALINAR. Ia menekankan pentingnya integritas dan konsistensi petugas dalam menjalankan aturan demi menjaga keamanan serta kepercayaan publik.
Baca Juga:Perumda Tirta Saiyo Pasaman Masuk Pilot Project Anti Korupsi BPKP, Perkuat Tata Kelola Berintegritas
“Komitmen ini bukan sekadar seremonial, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata sehari-hari,” tegasnya.
Bagi warga binaan, penerapan Zero HALINAR diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih kondusif, adil, dan bebas dari praktik diskriminatif. Dengan tidak adanya pungli dan akses ilegal, setiap warga binaan memperoleh hak yang sama dalam proses pembinaan.
Selain ikrar bersama, langkah penguatan juga dilakukan melalui peningkatan pengawasan internal dan penegakan disiplin petugas. Petugas diharapkan menjadi garda terdepan dalam mencegah potensi pelanggaran serta memastikan seluruh layanan berjalan transparan dan akuntabel.
Melalui komitmen ini, Rutan Lubuk Sikaping berupaya menghadirkan sistem pemasyarakatan yang lebih bersih, profesional, dan berintegritas, sekaligus mendukung keberhasilan pembinaan warga binaan agar siap kembali ke tengah masyarakat. (*02)
Baca Juga:80 Lulusan Pelatihan BLK Siap Masuk Dunia Kerja, Dorong Target 1.000 Lapangan Kerja di Pasaman



