PASAMAN, Kabarins.com — Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, mengalihkan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring mulai 15 hingga 17 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap yang telah masuk kategori tidak sehat, demi melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Akibat Dampak Kabut Asap di Lingkungan Satuan Pendidikan Kabupaten Pasaman, yang ditetapkan di Lubuk Sikaping pada 14 Oktober 2026 dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, Muslim, S.Pd., M.Pd.
Surat edaran itu ditujukan kepada pengawas dan penilik, kepala satuan pendidikan TK/PAUD/PNF/SKB, kepala SD dan SMP negeri maupun swasta, serta orang tua atau wali murid se-Kabupaten Pasaman.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, Muslim, menjelaskan bahwa pengalihan pembelajaran tersebut merupakan langkah untuk menjaga kesehatan dan keselamatan seluruh warga satuan pendidikan di tengah kondisi kualitas udara yang memburuk akibat kabut asap.
Kebijakan ini juga menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Kementerian Agama, serta seluruh camat se-Kabupaten Pasaman pada 8 September 2026.
Selama pelaksanaan PJJ, kegiatan belajar siswa dilakukan secara daring dari rumah. Sementara itu, kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan tetap masuk sekolah untuk melaksanakan tugas kedinasan, mendukung proses pembelajaran jarak jauh, serta memastikan absensi murid dan guru dilakukan secara daring.
Baca Juga:Tim Elang Timur Polres Pasaman Bekuk Empat Orang Jaringan Pengedar Sabu di Simpang Tiga Andilan
Pihak sekolah juga diminta mengoptimalkan komunikasi dan pengawasan pembelajaran mandiri melalui sarana komunikasi daring atau grup kelas bersama orang tua dan wali murid.
Selain itu, Dinas Pendidikan mengimbau orang tua agar mengawasi anak-anak dan membatasi aktivitas di luar ruangan selama masa PJJ berlangsung. Imbauan ini bertujuan meminimalkan paparan kabut asap yang berpotensi mengganggu kesehatan.
Masyarakat juga diminta menerapkan pola hidup sehat dengan memperbanyak konsumsi air putih dan makanan bergizi. Apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah, masyarakat diimbau menggunakan masker yang layak. Warga yang mengalami gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman bersama instansi terkait akan terus memantau perkembangan Indeks Kualitas Udara sebagai dasar evaluasi kebijakan pembelajaran selanjutnya.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka setelah 17 Oktober 2026 akan mempertimbangkan kondisi kualitas udara terkini. Dengan demikian, masa PJJ dapat diperpanjang atau kegiatan belajar mengajar tatap muka kembali dilaksanakan sesuai hasil evaluasi dan kondisi udara di Kabupaten Pasaman.
Dinas Pendidikan berharap seluruh pihak, mulai dari sekolah, guru, orang tua hingga peserta didik, mematuhi ketentuan tersebut agar proses pendidikan tetap berjalan dengan baik tanpa mengabaikan kesehatan dan keselamatan bersama. (02)





