PADANG, Kabarins.com — Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengamankan 33 orang dalam dua operasi penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika di Kota Padang. Dalam operasi di kawasan Pasar Gaung dan Pasar Pagi Juanda tersebut, petugas menyita ratusan paket sabu serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika sekaligus memetakan kawasan yang dinilai rawan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sumatera Barat.
Operasi pertama berlangsung di kawasan Pasar Gaung, Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan, pada Sabtu (10/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 12 orang. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, enam orang di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Dari lokasi itu, polisi menyita 211 paket kecil dan satu paket besar yang diduga berisi sabu, timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp4,4 juta. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Penindakan berikutnya dilakukan di kawasan Pasar Pagi Juanda, Kecamatan Padang Barat, pada Kamis (15/10/2026). Operasi ini melibatkan 223 personel gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar, Satuan Brimob, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, mengonfirmasi bahwa sebanyak 21 pria diamankan dalam operasi tersebut. Hasil pemeriksaan urine terhadap seluruh pria yang diamankan menunjukkan hasil positif narkotika.
Di lokasi kedua, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika yang diduga sabu, ekstasi, dan ganja. Polisi juga mengamankan alat isap atau bong, timbangan digital, senjata tajam, serta senapan angin.
Seluruh orang yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut guna menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan hukum.
Mekanisme Asesmen dan Evaluasi Pengawasan
Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, menjelaskan bahwa warga yang terindikasi sebagai pengguna akan menjalani asesmen bersama BNNP Sumbar. Proses tersebut bertujuan menentukan penanganan lebih lanjut, termasuk kemungkinan rehabilitasi medis sesuai hasil asesmen dan ketentuan perundang-undangan.
Menurut Solihin, penindakan di kedua lokasi tersebut dilakukan berdasarkan analisis informasi awal yang diperoleh petugas di lapangan. Polda Sumbar juga akan terus memperluas pemetaan kawasan rawan narkotika sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Untuk mengantisipasi peredaran narkotika lintas daerah, kepolisian berencana memperketat pengawasan di sejumlah simpul transportasi, termasuk jalur penerbangan melalui bandar udara yang diduga berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur masuk maupun transit narkotika.
Terkait dugaan kebocoran informasi sebelum penindakan, pihak kepolisian membantah adanya kebocoran tersebut. Polda Sumbar menegaskan komitmennya menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, termasuk personel internal kepolisian. Sanksi tegas hingga pemberhentian akan diberlakukan terhadap anggota yang terbukti melanggar sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui serangkaian penindakan tersebut, kepolisian menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan pengawasan berkelanjutan, penegakan hukum yang konsisten, serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (02).





