Operasi Patuh Singgalang 2026, Satlantas Polres Pasaman Kedepankan Edukasi, Catat 12 Tilang dan 64 Teguran

Avatar photo
Kasat Lantas Polres Pasaman, Iptu Afrizal, menyampaikan perkembangan pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2026 yang mengedepankan edukasi dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat.

PASAMAN, Kabarins.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif dalam pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2026 yang berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran serta kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas, sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Pasaman.

Kasat Lantas Polres Pasaman, Iptu Afrizal, mengatakan bahwa selama operasi berlangsung, pihaknya mengutamakan kegiatan preemtif dan preventif melalui pemasangan spanduk dan baliho di sejumlah lokasi rawan kecelakaan serta titik yang berpotensi mengalami kemacetan. Selasa (3/11/2026).

Selain itu, petugas juga membagikan brosur dan stiker berisi pesan keselamatan berlalu lintas kepada pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Selama pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2026, Satlantas Polres Pasaman lebih mengutamakan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat. Kami melakukan pemasangan spanduk dan baliho di daerah rawan kecelakaan serta rawan kemacetan, sekaligus membagikan brosur dan stiker kepada para pengendara,” ujar Iptu Afrizal.

Meski mengedepankan edukasi, Satlantas Polres Pasaman tetap melakukan penegakan hukum terhadap pengendara yang melanggar aturan.

Baca Juga:Kejari Pasaman Sita Dua Aset dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Nagari, Kerugian Negara Ditaksir Rp3,8 Miliar

Berdasarkan data sementara yang disampaikan Kasat Lantas, selama operasi berlangsung, petugas telah mengeluarkan 12 surat tilang dan memberikan teguran kepada 64 pengendara.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan dalam penindakan tersebut terdiri atas enam lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan delapan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menurut Iptu Afrizal, dalam Operasi Patuh Singgalang 2026 terdapat tujuh jenis pelanggaran yang menjadi prioritas pengawasan petugas.

Pelanggaran tersebut meliputi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar keselamatan, melawan arus lalu lintas, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan telepon seluler saat berkendara, serta melampaui batas kecepatan.

Pengawasan juga diarahkan terhadap berbagai perilaku berkendara yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Ia mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pengguna jalan di Kabupaten Pasaman, agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi persyaratan berkendara.

Baca Juga:Wakapolres Pasaman Sambangi SMAN 2 Lubuk Sikaping,Tanamkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas Lewat Program Polidik

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas, mematuhi rambu-rambu, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Utamakan keselamatan dalam setiap perjalanan,” imbaunya.

Melalui Operasi Patuh Singgalang 2026, Satlantas Polres Pasaman berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kabupaten Pasaman. (02)