PASAMAN, Kabarins.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Pasaman, Lubuk Sikaping, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Pasaman Parulian Dalimunthe, Ketua DPRD Pasaman Nelfri Asfandi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, serta sejumlah undangan lainnya.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Riki Supriadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan terhadap barang bukti dari perkara yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Ia menjelaskan, terdapat 26 perkara yang barang buktinya dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 16 perkara merupakan tindak pidana narkotika, sedangkan 10 perkara lainnya merupakan tindak pidana umum.
“Untuk 16 perkara narkotika, terdiri atas 10 perkara narkotika jenis ganja dan enam perkara narkotika jenis sabu. Sementara itu, 10 perkara tindak pidana umum lainnya meliputi satu perkara pertambangan emas ilegal, satu perkara penggelapan, dua perkara pencurian, dua perkara penganiayaan, satu perkara pembunuhan, dan tiga perkara pencabulan,” jelas Riki.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia juga menjelaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi cuaca dan dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Mengingat kondisi cuaca dan kabut asap akibat karhutla, pemusnahan barang bukti melalui pembakaran kami lakukan secara bertahap,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Riki turut mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dan tidak terlibat dalam penyalahgunaannya karena dapat merusak masa depan serta menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial.

Sementara itu, Wakil Bupati Pasaman Parulian Dalimunthe menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pasaman beserta seluruh jajaran atas pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum, khususnya dalam menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti pada hari ini bukan merupakan kegiatan seremonial semata, tetapi menjadi bagian penting dari rangkaian penegakan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi harus ditindaklanjuti melalui pelaksanaan eksekusi secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Parulian.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti bertujuan memastikan barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana tidak kembali disalahgunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Pasaman memandang penegakan hukum sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan berkeadilan.
“Oleh karena itu, kami berharap sinergi dan koordinasi antara kejaksaan, kepolisian, pengadilan, pemerintah daerah, serta seluruh unsur terkait terus diperkuat pada masa mendatang,” harapnya.
Parulian juga menegaskan bahwa menciptakan Kabupaten Pasaman yang aman dan kondusif tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Diperlukan komitmen, kerja sama, dan tanggung jawab bersama, baik dari unsur pemerintah maupun masyarakat.
Ia berharap kegiatan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat bahwa setiap tindakan yang bertentangan dengan hukum memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan.
“Mari bersama-sama membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sosial, serta menciptakan kehidupan yang menjunjung tinggi nilai-nilai hukum, ketertiban, dan keadilan,” tutup Parulian. (02)





