Kriss Hatta Divonis Bebas, Pengacara Hilda Vitria: Itu Belum Final

kabarins.com –  Kriss Hatta dinyatakan tak bersalah dan divonis bebas atas kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (4/7/2019). Dalam sidang vonis tersebut hadir pula mantan istri Hilda Vitria bersama pengacaranya, Fahmi Bachmid.

Menanggapi vonis bebas Kriss Hatta, Fahmi menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan pengadilan. Ia mengaku telah menyerahkan semuanya pada jaksa terkait kasasi dalam kasus ini.

banner 728x90

Kriss Hatta Divonis Bebas, Pengacara Hilda Vitria: Itu Belum Final

“Kita harus hormati pengadilan ya, itu sepenuhnya urusan jaksa, artinya jaksa itu apakah kasasi atau tidak. Ini kan putusan belum memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Fahmi.

Kendati demikian, Fahmi juga menjelaskan bahwa putusan yang hari ini dibacakan bukan merupakan keputusan final. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati bagaimana pun keputusan pengadilan.

“Saya nggak tahu. Artinya putusan ini belum ada kekuatan hukum tetap, nggak tahu tadi sempet nggak minta pendapat jaksa. Itu kan ranahnya jaksa, karena sudah menyerahkan ke penegak hukum ya kita hormati. Dan itu belum ingkrah, belum final,” imbuhnya.

Dalam persidangan putusan tersebut, jaksa tak memberikan tanggapan dan Kris pun dinyatakan bebas. Fahmi selaku pengacara Hilda menyatakan bahwa jika memang Kriss dinyatakan bebas maka pihaknya akan menerima putusan tersebut.

“Kalau putusan itu pasti bebas, kalau bebas harus segera dieksekusi. Cuma putusan tersebut belum bebas. Kalau hakim mengatakan bebas harus segera dibebaskan,” lanjutnya. (epr/kl)

Baca Juga:

Dinyatakan Tak Bersalah, Kriss Hatta Divonis Bebas

Hilda Vitria Akhirnya Mengaku Pernah Menikah dengan Kriss Hatta

Saksi JPU Bantah Hilda Vitria Menikah dengan Kriss Hatta Dalam Keadaan Tertekan

banner 728x90