Bentuk Kepedulian Warga Pasaman untuk Anak Korban Dugaan Ke1kerasan, Salurkan Bantuan Rp. 11.05 Juta

Pasaman, Kabarins.com — Kepedulian masyarakat Pasaman terhadap anak korban dugaan tindak pencabulan di Kecamatan Rao terus mengalir. Berawal dari rasa prihatin, berbagai pihak dari perantau, pejabat daerah hingga masyarakat umum turut menyisihkan rezeki untuk membantu meringankan beban korban dan keluarganya.

Hingga Jumat (14/8/2026) menjelang Maghrib, donasi yang berhasil dihimpun mencapai Rp11.050.000. Dana tersebut kemudian disalurkan oleh Lembaga Sosial Kemasyarakatan Kabar Pasaman (LSKKP A1) kepada anak dan keluarga korban sebagai bentuk kepedulian sosial serta dukungan moril dalam menghadapi persoalan yang tengah mereka jalani.

Ketua Umum LSKKP A1, Fajar Panomuan Ramadan, menegaskan dana tersebut bukan milik lembaga, melainkan amanah masyarakat yang dipercayakan untuk disampaikan kepada pihak yang membutuhkan.

“Ada yang memberikan banyak, ada juga yang sesuai dengan kemampuannya. Semua kami kumpulkan dan Alhamdulillah telah disalurkan kepada anak dan keluarga korban,” ujar Fajar.

Menurutnya, nilai bantuan bukanlah ukuran utama dari gerakan kemanusiaan tersebut. Hal terpenting adalah masih kuatnya rasa kepedulian dan semangat gotong royong masyarakat Pasaman.

“Terima kasih kepada seluruh donatur, baik perantau, pejabat daerah maupun masyarakat yang telah ikut berpartisipasi. Semoga bantuan ini memberikan manfaat dan sedikit meringankan kebutuhan keluarga korban,” katanya.

Penyerahan bantuan dilakukan secara sederhana tanpa seremoni berlebihan. Dalam kesempatan tersebut, Kabar Pasaman (A1) didampingi Kapolsek Rao Iptu Ronal, SH, Wali Nagari Tarung-Tarung Utara Budi Nasution, Tokoh Muda Rao Benny Fardinal serta jajaran pengurus Pers Bersatu Tuah Saiyo (PBTS) Kabupaten Pasaman.

Dari LSKKP A1, bantuan diserahkan langsung oleh Ketua Umum Fajar Panomuan Ramadan, Sekretaris Umum Aulya Mukhtar dan Wakil Bendahara I Muhammad Abdi Lubis.

LSKKP A1 menegaskan aksi sosial tersebut tidak berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan. Lembaga hanya mengambil peran dari sisi kemanusiaan dengan memberikan dukungan kepada korban dan keluarga.

“Kita tidak menghakimi siapa pun. Proses hukum kita hormati dan kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Kami hanya ingin hadir memberikan dukungan,” tegas Fajar.

Baca Juga:Ketua DPRD Pasaman Bagikan Bendera Merah Putih Gratis, Kobarkan Semangat Nasionalisme Jelang HUT RI ke-81

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina LSKKP A1, Ir. Ulul Azmi, S.T., M.Si., CST., IPM., ASEAN Eng., menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Menurut Ulul Azmi, persoalan anak tidak hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga menyangkut masa depan, perlindungan serta pemulihan korban.

“Prioritas utama saat ini adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis dan sosial, serta ruang aman untuk menjalani proses pemulihan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar menjaga identitas dan privasi korban demi kepentingan terbaik anak.

Terkait proses hukum, Ulul Azmi menyatakan pihaknya menghormati proses yang sedang berjalan dan berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, objektif dan sesuai aturan yang berlaku.

“Apabila nantinya pelaku terbukti bersalah, kami berharap sanksi diberikan secara tegas dan adil sehingga hak korban atas keadilan terpenuhi serta menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.

Ia turut memberikan apresiasi kepada seluruh donatur, PBTS Kabupaten Pasaman, pengurus LSKKP A1, tokoh masyarakat serta semua pihak yang telah ikut berkontribusi dalam aksi kemanusiaan tersebut.

Bantuan Rp11,05 juta itu akhirnya sampai kepada penerima bukan karena satu orang atau satu kelompok, melainkan karena kepedulian banyak tangan yang bergerak bersama.

LSKKP A1 bersama PBTS Kabupaten Pasaman berharap kepedulian sosial seperti ini terus tumbuh di tengah masyarakat. Sebab, ketika seorang anak menghadapi persoalan, korban dan keluarga tidak boleh merasa berjalan sendirian.

Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarluaskan identitas korban serta menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwenang.

Amanah masyarakat telah ditunaikan. Namun perjalanan pemulihan korban masih membutuhkan dukungan dan kepedulian bersama.

Bersama Peduli, Bersama Pulihkan, Bersama Membangun Harapan. (*02).

Baca Juga:Disambut Hangat Di Rutan Lubuk Sikaping, Wabup Pasaman Titip Pesan: Sabar Jalani Pembinaan dan Terus Perbaiki Diri