kabarins.com – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan gerakan #2019GantiPresiden yang sempat viral pekan lalu sah di mata hukum. Menurut dia gerakan itu bagian dari pendidikan politik bagi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi untuk memilih.
Selain itu #2019GantiPresiden merupakan antitesis dari gerakan yang sudah digulirkan petahana Jokowi dengan semboyan “Dua Periode”. Mardani menegaskan gerakan untuk mengganti presiden tidak serampangan atau asal menyebar saja.
Gerakan #2019GantiPresiden Sah Secara Hukum tapi Ditakuti Petahana
“Gerakan ini menjelaskan urgensi dengan data, analisis. Kita sodorkan calon lain yang lebih baik agar dipilih pada Pilpres 2019,” kata Mardani di Jakarta, Kamis (29/3).
Selama ini, ujar Mardani, kebanyakan rakyat tertarik dengan pemimpin secara artificial atau permukaan saja. Yang dijual adalah pesona pribadi, ganteng, sederhana, pandai, figur, tegas dan lain-lainnya.
Rakyat kini semakin cerdas dengan sebaran informasi dahsyat di media sosial sehingga kompetisi Pilpres mendatang lebih substantif. Misalnya dengan menelisik karaker kepemimpinan, kualitas kepribadian, track record termasuk kebijakan, program yang ditawarkan.
“Kita sudah perkirakan dari awal bahwa gerakan ini akan ada reaksi,” ujarnya.
Pengamat media sosial Enda Nasution mengatakan #2019GantiPresiden bukan tindakan makar. Sebab, kata dia, makar bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah sementara gerakan ganti presiden tidak menyalahi konstitusi karena melalui Pemilu 2019.
“Indonesia menganut sistem demokrasi dan gerakan ini sah saja,” ujarnya. (arn)
Baca Juga:
PKS: Mayoritas Masyarakat Ingin Presiden Baru Tahun 2019
Persatuan Loyalitas Golongan Karya Dukung Prabowo Subianto Maju di Pilpres 2019
Ketum Parpol Berlomba Untuk Jadi Cawapres Prabowo atau Jokowi







