Nasib malang menimpa pasangan calon pengantin yang melakukan foto prewedding di Bukit Teletubbies Gunung Bromo. Pasalnya, flare yang mereka bawa sewaktu berfoto menyebabkan Bromo kebakaran. Akibat dari insiden tersebut, polisi menetapkan manajer Wedding Organizer (WO) dari prewedding tersebut sebagai tersangka. Bagaimana dengan nasib kedua calon pengantin tersebut?
Polisi telah melakukan olah TKP di sekitar lokasi kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo pada Jumat (8/9/2023) sore. Dari enam orang yang diamankan, satu di antaranya, yakni AW (41) selaku manajer WO, telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara lima orang lainnya hanya ditetapkan sebagai saksi.
Disebutkan oleh Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, lima orang saksi di atas telah dipulangkan. Mereka dikenai wajib lapor.
“Untuk sekarang lima orang yang sebelumnya statusnya sebagai saksi sudah dipulangkan dan harus wajib lapor,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana saat dikonfirmasi, Sabtu (9/9).
Adapun kelima orang saksi yang kini dikenai wajib lapor tersebut meliputi
HP (39) selaku pengantin pria asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya,
PMP (26) selaku pengantin wanita asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang,
MGG (38) selaku crew Prewedding asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya,
ET (27) selaku crew Prewedding asal Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, dan
ARVD (34) selaku juru rias asal Kelurahan/Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
Langkah berikutnya, Sat Reskrim Polres Probolinggo akan memeriksa saksi lain Wedding Organizer (WO) dalam Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) ini.







