Pasaman, Kabarins.com — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasaman resmi melantik Putri Intan Suhaila sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan wilayah kerja Kabupaten Pasaman. Prosesi pelantikan tersebut berlangsung di aula Kantor BPN Pasaman, Rabu (15/4/2026).
Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan pertanahan kepada masyarakat, khususnya dalam hal pembuatan akta tanah yang memiliki kepastian hukum.
Kepala BPN Pasaman, Ikram Abdul Haris, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat sekaligus pesan kepada pejabat yang baru dilantik agar dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Dengan ini resmi melantik saudari Putri Intan Suhaila sebagai PPAT. Kami berharap dapat bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan, serta senantiasa mengemban amanah yang telah diberikan,” ujarnya.
Baca Juga:Hujan Deras Picu Sungai Meluap di Pasaman, Dua Warga Pasaman Barat Hanyut
Ia juga menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai PPAT, mengingat peran tersebut sangat strategis dalam memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan.
“Serta mengingatkan agar selalu berhati hati didalam melakukan pekerjaan agar tidak terlibat didalam permasalahan hukum”, katanya
Dengan pelantikan ini, diharapkan pelayanan administrasi pertanahan di Kabupaten Pasaman semakin optimal dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan. (*02)
Baca Juga:Puskesmas Cubadak Luncurkan Layanan Pengaduan Digital, Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan



