kabarins.com – Jakarta, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet sebagai tersangka.
“Iya betul (sudah tersangka),” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis, 7 Maret 2019.
Hina TNI, Dosen UNJ Robertus Robet Ditetapkan Jadi Tersangka
Dedi mengatakan, Robert diduga melanggar diduga melanggar tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk meninbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau Berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
Sebelumnya, beredar video Robertus Robert melakukan orasi dalam acara Kamisan di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Robertus menyanyikan mars ABRI, tetapi tidak sesuai liriknya.
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Siap sedia
Mempertahankan
Menyelamatkan
Negara Republik Indonesia
Oleh Robertus mars ABRI ini telah diubah dengan nada kebencian oleh angkatan bersenjata itu
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Tidak berguna
Bubarkan saja
Diganti Menwa
Kalau perlu diganti pramuka
(epr/viv)
Baca Juga:
Pelesetkan Mars ABRI, Dosen UNJ Robertus Robert Ditangkap Polisi
Bercadar, Dosen IAIN Bukittinggi Dilarang Mengajar
Dosen UI Tidak Mau Mintak Maaf Soal Cuitannya Yang Berisi “Allah Bukan Orang Arab”







