kabarins.com – Jakarta, Sejumlah kepala daerah diduga melakukan transaksi keuangan yang kemudian disimpan di rekening kasino di luar negeri. Temuan itu terekam oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Jumlah uang kepala daerah dalam valuta asing itu disebutkan setara dengan puluhan miliar rupiah. Yakni sekitar Rp 50 miliar.
Geger, Kepala Daerah Simpan Uang di Kasino
“Kami menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing. Jumlahnya pun signifikan, sekitar Rp 50 miliar (yang disimpan) ke rekening kasino di luar negeri,” jelas Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Gedung PPATK, Jakarta, Jumat 13 Desember 2019.
Atas laporan tersebut, Kemendagri langsung merespons. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku akan berkoordinasi dengan PPATK tentang temuan tersebut.
“Minggu depan kami akan koordinasikan ke PPATK,” kata Tito di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu 14 Desember 2019.
Tito juga akan menanyakan ke PPATK terkait kepala daerah yang diduga menempatkan dana ke rekening kasino di luar negeri. Jika terbukti benar, Ia akan melakukan pendalaman kepada kepala daerah tersebut.
“Kita tanya dulu ke PPATK. Kemudian nanti mungkin kalau ada perlu pendalaman kita bisa saja menanyakan ke yang bersangkutan. Kalau memang betul ada datanya,” ucap Tito.
Tito pun mempersilahkan penegak hukum melakukan penyelidikan dari temuan PPATK. Kemendagri juga bisa melakukan penyelidikan lewat inspektorat dalam rangka pengawasan.
“Kalau seandainya pihak lain juga mau melakukan penyelidikan, penegak hukum, ya bisa juga. Dari Kemendagri bisa juga menanyakan dalam rangka pengawasan vertikal, kita akan ada inspektorat,” ucapnya.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik juga menegaskan, temuan PPAK soal uang di rekening kasino itu harus diperjelas terlebih dahulu. Apakah uang pribadi atau uang dari negara.
“Uang pribadi atau uang kantor? Ini kan belum jelas. Makanya harus diperjelas. PPATK harus memperjelas, uang kantorkah, uang dinaskah,” jelas Akmal. (epr/lip)
Baca Juga:
PPATK Akan Lacak Aset Wajib Pajak di Luar Negeri yang Tidak Ikut Tax Amensty
PPATK Ungkap Bos Firt Travel Gunakan Dana Jamaah Untuk Beli Mobil Mewah
PPATK Ungkap First Travel Miliki Uang Rp7 Miliar di 50 Rekening Berbeda







