Tim Elang Timur Polres Pasaman Amankan  Kurir Ganja Asal Sijunjung, 21 Paket Besar Disita

Avatar photo
Tim Opsnal Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman mengamankan barang bukti berupa 21 paket besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja dalam pengungkapan kasus di Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Kamis (22/10/2026).

PASAMAN, Kabarins.com – Tim Opsnal Elang Timur Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman mengamankan seorang pria berinisial AEP alias Aldi yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja. Dalam penindakan di Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Kamis (22/10/2026) malam, petugas menyita 21 paket besar ganja yang dibawa menggunakan dua tas ransel.

Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 22.20 WIB di pinggir Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi, kawasan Suka Ramai, Jorong Makmur, Nagari Padang Gelugur. Operasi ini dilakukan oleh Tim Elang Timur di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Pasaman, AKP Fahrul Roji, S.H., saat melaksanakan patroli rutin di wilayah setempat.

Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K., membenarkan penindakan tersebut. Ia menerangkan, pengungkapan kasus bermula ketika petugas yang sedang berpatroli di kawasan Tapus melihat dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa pelat nomor polisi.

Kecurigaan petugas muncul setelah melihat sebuah tas ransel berukuran besar di bagian pijakan kaki depan sepeda motor tersebut. Ketika petugas mencoba menghentikan kendaraan untuk melakukan pemeriksaan, pengendara justru menambah kecepatan sehingga terjadi aksi pengejaran.

Dalam pengejaran itu, kedua pria tersebut diduga membuang dua tas ransel di lokasi berbeda. Petugas yang menggunakan kendaraan terpisah mengamankan tas pertama dan kedua sebelum kembali melanjutkan pengejaran terhadap sepeda motor tersebut.

Sekitar satu kilometer dari lokasi pembuangan tas pertama, sepeda motor akhirnya berhenti di sisi kiri jalan. Kedua pria yang berada di atas kendaraan itu kemudian meninggalkan sepeda motor dan melarikan diri ke arah permukiman warga.

Petugas melakukan pengejaran dan pencarian hingga akhirnya menemukan AEP alias Aldi, yang sebelumnya dibonceng, sedang bersembunyi di belakang salah satu rumah warga. Sementara itu, pria yang mengendarai sepeda motor, yang menurut keterangan Aldi bernama Isul, belum berhasil ditemukan meskipun petugas telah melakukan pencarian bersama warga setempat.

Baca Juga:Bawa Misi Besar dari Pasaman, Bupati Welly Suhery Temui Wamenkop Farida: Siap Bangkitkan Ekonomi Nagari!

Setelah mengamankan Aldi, petugas membawanya ke lokasi tempat kedua tas ransel dibuang. Dengan disaksikan saksi yang dipanggil ke lokasi, polisi membuka tas pertama bermerek THE SOUTH FACE berwarna hitam. Di dalamnya ditemukan 11 paket besar yang diduga berisi ganja, masing-masing dibungkus menggunakan lakban cokelat.

Saat dimintai keterangan, Aldi diduga mengakui bahwa paket tersebut merupakan ganja yang dibawanya bersama Isul dari Panyabungan untuk dibawa menuju Sijunjung.

Petugas kemudian memeriksa tas kedua bermerek ZIGGER berwarna cokelat hitam. Hasil pemeriksaan menemukan 10 paket besar lainnya yang diduga berisi ganja dan dikemas dengan cara serupa. Dengan demikian, total barang yang diamankan mencapai 21 paket besar ganja.

Selain narkotika tersebut, polisi turut menyita dua tas ransel, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa pelat nomor polisi, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hijau yang ditemukan dari saku celana Aldi.

Dalam penanganan perkara ini, tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:Kapolres Pasaman Pimpin Sertijab Kasat Intelkam dan Kapolsek Lubuk Sikaping

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pasaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih perlu mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang disebut dalam keterangan tersangka.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pasaman. (*02)