Polres Agam Ungkap Dugaan Pencurian Kotak Amal di 12 Masjid dan Musala, Dua Remaja Diamankan

Avatar photo
Satreskrim Polres Agam mengamankan dua terduga pelaku pencurian uang kotak amal di 12 masjid dan musala di Kabupaten Agam. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk mesin gerinda baterai dan dua unit sepeda motor.

AGAM, Kabarins.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam mengungkap dugaan pencurian uang kotak amal di 12 masjid dan musala di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial MP (18) dan EN (16) di kawasan Ujung Labuah, Jorong Sungai Jariang, Nagari Lubuk Basung, Senin (2/11/2026) dini hari.

Kedua terduga pelaku diamankan sekitar pukul 03.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Masjid Nurul Amal, Ujung Labuah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Operasional (Opsnal) Satreskrim Polres Agam langsung mendatangi lokasi dan mengamankan keduanya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah mengambil uang dari kotak amal Masjid Nurul Amal sebesar Rp590.000. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menemukan dugaan keterlibatan keduanya dalam aksi serupa di sejumlah masjid dan musala lainnya.

Dari hasil pengembangan sementara, polisi mengidentifikasi 12 lokasi yang diduga menjadi sasaran pencurian, terdiri atas 10 lokasi di Kecamatan Lubuk Basung dan dua lokasi di Kecamatan Tanjung Raya.

Total uang yang diduga diambil dari seluruh lokasi tersebut mencapai Rp4.647.000. Jumlah tersebut berdasarkan keterangan awal kedua terduga pelaku dan masih didalami oleh penyidik untuk memastikan rangkaian kejadian serta nilai kerugian yang sebenarnya.

Dalam menjalankan aksinya, kedua terduga pelaku diduga menggunakan mesin gerinda bertenaga baterai untuk merusak atau memotong gembok kotak amal. Setelah kotak amal berhasil dibuka, uang yang tersimpan di dalamnya kemudian diambil.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, uang tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi daring (online).

Baca Juga:Presiden Prabowo Kucurkan Dana Penanganan Permanen Rehab Rekon, Verry Mulyadi : Butuh Sinergi Semua Pihak Agar Berjalan Sukses

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mesin gerinda baterai berwarna hitam-biru, lima buah kunci pas, satu kunci inggris, satu gembok rusak, satu obeng, satu tas berwarna hitam, serta dua unit sepeda motor, masing-masing Honda Supra Fit dan Honda Grand.

Kapolres Agam AKBP Masnoni melalui Kepala Satreskrim Polres Agam, IPTU Edi Julianto Prastio, mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga dugaan tindak pidana tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga dugaan tindak pidana ini dapat segera diungkap. Rumah ibadah merupakan tempat yang harus kita jaga bersama. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman,” ujar IPTU Edi.

Ia menegaskan, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain itu, Kasat Reskrim mengimbau pengurus masjid dan musala agar meningkatkan pengawasan terhadap kotak amal, khususnya pada malam hingga dini hari. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat ibadah.

Saat ini, perkara tersebut masih ditangani Satreskrim Polres Agam dengan sangkaan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mengingat salah seorang terduga pelaku masih berusia 16 tahun, penanganan perkara juga harus memperhatikan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum.

Polres Agam menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, proporsional, dan berkeadilan. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, termasuk melindungi rumah ibadah dari berbagai bentuk tindak pidana. (02)