kabarins.com – Jakarta, Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan pemuda berinisial SS alias RJ (16) sebagai tersangka karena nekat menghina dan mengancam Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepada SS penyidik tidak melakukan penahanan melainkan menitipkannya ke sebuah panti sosial dikumpulkan dengan anak seusianya yang terjerat kasus.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, SS dijerat Pasal 27 Ayat 4 junto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pemuda yang Ancam Jokowi Dititipkan ke Panti Asuhan
SS dititip ke Panti Sosial Marsudi Putra Handayani (PSMPH), sebuah panti yang juga menampung anak-anak berkasus hukum, lokasinya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
“Tadi malam anak tersebut kita titipkan, kita tempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum,” lanjut mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur itu.
Menurut Argo, penempatan SS di sebuah panti sosial itu sudah mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Dimana pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan masih dibawah ancaman 7 tahun penjara.
“Kalau mengacu Pasal 32 UU SPPA, Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman 7 tahun baru bisa dilakukan penahanan. Tapi dia kita tempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan masalah hukum,” pungkasnya.
Sebelumya, beredar sebuah video viral perihal aksi nekat SS menghina dan mengancam Presiden Jokowi. Ancaman itu disampaikan lewat video dan diposting ke Instagram oleh akun bernama @jojo_ismyname serta beredar di Youtube.
Dalam video berdurasi 19 detik itu, SS sedang telanjang dada dan mengenakan kacamata menujuk foto Jokowi sambil mengeluarkan kata-kata yang bernada ancaman. Bahkan, pria tersebut menantang Jokowi untuk bisa menangkapnya dalam waktu 24 jam.
Setelah beberapa jam video itu viral, akhirnya tim Polda Metro Jaya langsung menyelidiki dan menemukan yang bersangkutan di kediamannya, kawasan Jakarta Barat. Pemuda itu diamankan pada Rabu 23 Mei kemarin sore, dan kini resmi menyandang status tersangka atas kasus tersebut. (epr/oke)
Baca Juga:
Viral, Pria Bertelanjang Dada Ancam Bunuh Jokowi dengan Cara Keji
Jaringan ’98: Tangkap Simpatisan Ahok Penghina Presiden Jokowi!







