Metro  

UMP Sumbar Naik, Gubernur Mahyeldi Tetapkan Rp2,994 Juta

Petugas BI menunjukan uang rupiah yang baru, dalam peluncuran uang rupiah kertas dan logam tahun emisi 2016 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (19/12). Uang rupiah yang diluncurkan antara lain pecahan Rp100.000 (gambar utama Ir Soekarno dan Moh. Hatta), Rp50.000 (gambar utama Ir. H. Djuanda Kartawidjaya), Rp20.000 (gambar utama G.S.S.J Ratulangi), Rp10.000 (gambar utama Frans Kaisiepo), Rp5.000 (gambar utama K.H Idham Chalid), Rp 2.000 (gambar utama Mohammad Hoesni Thamrin) dan Rp1.000 (gambar utama Tjut Meutia), pecahan logam, mulai dari Rp 1.000 (gambar utama I Gusti Ketut Pudja), Rp500 (gambar utama Letjend TNI T.B Simatupang), Rp200 (gambar utama Tjiptomangunkusumo) dan Rp100 (gambar utama Herman Johannes). SP/Joanito De Saojoao.

Padang, Kabarins.com – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2024 sebesar Rp 2.994.193,47. Angka tersebut naik dari UMP tahun sebelumnya sebesar Rp 2.811.449,27, atau mengalami kenaikan sebesar Rp 182.744,20. UMP baru ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Penetapan UMP Sumbar 2024 dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 562-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat tertanggal 9 Desember 2024. Menurut Mahyeldi, kenaikan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan upah pekerja dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang terjadi.

banner 728x90

“Penetapan UMP Sumbar 2024 telah melalui proses perhitungan yang matang, sesuai instruksi pemerintah pusat dan ketentuan yang berlaku,” ujar Mahyeldi.

Gubernur juga menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu keberlanjutan dunia usaha di Sumatera Barat. “Kami berharap kenaikan ini dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sektor usaha,” tambahnya.

Selain UMP, Mahyeldi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp 3.024.193,47 melalui SK Nomor 562-841-2024. UMSP ini berlaku untuk sektor atau industri tertentu yang memiliki risiko pekerjaan lebih tinggi dibanding sektor lainnya.

UMSP ditetapkan lebih tinggi dibanding UMP untuk mencerminkan beban kerja dan tingkat risiko yang lebih berat. Begitu pula dengan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), yang diharapkan lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing daerah.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan pelaksanaan UMP dan UMSP berjalan sesuai dengan peraturan. “Kami mengimbau seluruh perusahaan untuk segera menyesuaikan struktur upah sesuai ketentuan yang berlaku demi menciptakan keadilan di lingkungan kerja,” tegas Mahyeldi.

Diharapkan, kenaikan ini mampu memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja serta mendukung pertumbuhan ekonomi di Sumatera Barat.

(*)

banner 728x90